Mohon tunggu...
Igon Nusuki
Igon Nusuki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi MD UGM

Saya berkomitmen untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang dapat memberikan dampak positif dan berkontribusi pada kemajuan Indonesia melalui aktifitas menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Kenaikan PPN 12% Dibatalkan?

2 Januari 2025   18:37 Diperbarui: 3 Januari 2025   16:05 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dampak Kebijakan PPN 12 Persen di Pasar Indonesia (Sumber: Igon Nusuki)

Sebagai contoh, pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang sudah mencetak daftar harga baru terpaksa merombak ulang setelah pengumuman kebijakan di detik-detik terakhir walaupun tidak signifikan.

Untuk pelaku usaha besar, dampaknya mungkin lebih terkendali karena mereka memiliki tim keuangan yang mampu mengelola perubahan ini dengan lebih baik. Namun, bagi usaha kecil, perubahan mendadak ini bisa menjadi beban yang cukup berat.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kenaikan harga akibat PPN dapat menurunkan daya saing produk lokal di pasar domestik, terutama jika dibandingkan dengan barang impor yang harganya relatif stabil.

Evaluasi dan Rekomendasi

Secara keseluruhan, penerapan PPN 12 persen menunjukkan bahwa kebijakan fiskal perlu dirancang dengan memperhatikan dinamika pasar dan kemampuan adaptasi masyarakat. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengurangi dampak negatif kebijakan ini meliputi:

1. Sosialisasi yang Lebih Intensif: Pemerintah perlu memastikan informasi terkait barang dan jasa yang dikenakan atau dikecualikan PPN tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi ini mencakup penggunaan media massa, seminar, serta platform digital agar informasi dapat menjangkau seluruh kalangan, termasuk di daerah terpencil. Dengan cara ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan strategi yang tepat dalam menghadapi kebijakan ini.

2. Pengawasan Harga yang Lebih Ketat: Pemerintah harus membentuk tim pengawas untuk memastikan tidak terjadi spekulasi harga yang merugikan konsumen. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan asosiasi perdagangan, sehingga dapat mendeteksi dan menindak pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan untuk menaikkan harga secara tidak wajar.

3. Dukungan Langsung untuk UMKM: Pelaku usaha kecil membutuhkan bantuan konkret, seperti subsidi pajak sementara atau akses pembiayaan dengan bunga rendah. Hal ini penting untuk menjaga daya saing mereka di tengah tekanan akibat kebijakan baru. Selain itu, pelatihan manajemen keuangan dan perpajakan juga perlu ditingkatkan agar UMKM mampu menavigasi perubahan kebijakan ini dengan baik.

4. Evaluasi Berkala dan Transparansi Data: Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas kebijakan PPN 12 persen. Transparansi data mengenai dampak kebijakan ini, seperti pengaruh terhadap inflasi dan daya beli, juga penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan data yang terbuka, kebijakan fiskal dapat disesuaikan secara dinamis untuk mengatasi potensi masalah.

5. Kolaborasi dengan Sektor Swasta: Pemerintah perlu menggandeng pelaku industri besar untuk memastikan mereka tidak hanya mematuhi kebijakan tetapi juga mendukung stabilitas harga di pasar. Melalui kemitraan strategis, sektor swasta dapat menjadi mitra dalam mengurangi tekanan ekonomi pada masyarakat.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun