Mohon tunggu...
Ifana Futramsyah
Ifana Futramsyah Mohon Tunggu... Insinyur - Field Engineer

Knowledge is free

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemuda Indonesia Mengubah Budaya Korupsi Menuju Indonesia Bebas Korupsi 2025

30 September 2018   21:04 Diperbarui: 30 September 2018   21:55 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemuda harus menyadari bahwa korupsi adalah tindakan yang salah dan harus dilawan. Pemuda juga harus merenungi besarnya dampak buruk korupsi. Sebagai contoh, korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Kerugian fantastis yang seharusnya uang tersebut dapat digunakan untuk perbaikan di banyak sektor, seperti pendidikan dan kesehatan Indonesia. Ketikasudah adanya kesadaran dari pemuda, maka ia akan berusaha menghindari tindakan korupsi. Sebaliknya jika tidak adanya kesadaran, maka pemuda justru akan terjerumus melakukan tindakan korupsi, dan korupsi akan terus merajalela di negeri ini.

2.   Melek korupsi

Pemuda harus mengetahui semua hal yang berkaitan dengan korupsi. Dimulai dari definisi korupsi, tindakan yang termasuk korupsi, serta undang- undang yang mengatur tentang korupsi. Setelah itu pemuda dapat melakukan pencerdasan terhadap masyarakat dengan kampanye anti korupsi. Sehingga masyarakat luas menjadi melek korupsi juga.

3.   Melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum korupsi e-KTP Fungsi pengawasan penting dilakukan oleh pemuda. Saat ini kasus

korupsi e-KTP sedang proses penegakan hukum. Pemuda dengan segala kecanggihan teknologi dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya proses tersebut. Dengan adanya pengawasan dari pemuda, maka akan meminimalisir praktik kecurangan dalam penegakan hukum kasus tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

4.   Menjadi pelopor dalam merubah budaya korupsi

Inilah peran paling penting yang dapat dilakukan pemuda. Menjadi pelopor berarti menjadi yang terdepan dalam menolak korupsi. Disini pemuda harus siap berkata tidak untuk korupsi. Pemuda harus mampu melawan dirinya dari godaan menikmati harta hasil korupsi. Ketika berkendara dan ditilang ia harus mampu untuk tidak menyuap polantas, tidak menyogok aparatur negara dalam mempercepat urusan pelayanan, melaporkan orang disekitarnya yang korup, dan lain sebagainya. Sehingga akan terbentuk suatu budaya baru, budaya antikorupsi yang akan mengubah budaya korup yang selama ini melekat di masyarakat Indonesia.

Solusi dari tindak korupsi e-KTP bukan hanya penyelesaian pengusutan kasusnya saja, namun juga bagaimana pencegahan agar kasus yang sama tidak terjadi lagi. Korupsi sudah menjadi budaya baru masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan tingginya toleransi masyarakat terhadap korupsi. Peran pemuda Indonesia sangat dibutuhkan dalam merubah budaya tersebut. kita semua pasti tidak ingin kasus korupsi

e-KTP terulang kembali. Karena itu mari kita ubah budaya itu bersama-sama. Dengan terbebasnya Indonesia dari budaya korupsi maka pembangunan Indonesia dapat berjalan lancar dan membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Kita adalah pemuda Indonesia merupakan generasi penerus dan kelak memimpin bangsa ini di masa depan. Sudah saatnya kita peka terhadap masalah budaya korupsi ini dan menjadi pelopor dalam mengubahnya. Sehingga kelak ketika kita menjadi pemimpin kita tidak akan terjerumus ke lubang yang sama.

Daftar Pustaka

Belarminus, R. (2018, Maret 1). Bertambah Dua Tersangka, Ini Daftar Mereka yang Terjerat Kasus e-KTP. Diambil kembali dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/12394131/bertambah-dua- tersangka-ini-daftar-mereka-yang-terjerat-kasus-e-KTP?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun