Mohon tunggu...
Ifana Futramsyah
Ifana Futramsyah Mohon Tunggu... Insinyur - Field Engineer

Knowledge is free

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemuda Indonesia Mengubah Budaya Korupsi Menuju Indonesia Bebas Korupsi 2025

30 September 2018   21:04 Diperbarui: 30 September 2018   21:55 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tagar #IndonesiaMencariPapah, demikian tagar yang sempat menjadi trending topic di Twitter. Tagar tersebut mencuat sebagai respon netizen yang mempertanyakan keberadaan sang "Papah" yakni ketua DPR RI Setya Novanto yang tidak diketahui keberadaannya saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kediamannya pada Rabu (15/11/2017). Seperti diketahui, Novanto saat ini sedang tersangkut kasus korupsi mega proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Kasus korupsi e-KTP adalah kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun 2011 dan 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp

5,9 triliun . Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, ditemukan fakta bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,314 triliun. Sampai saat ini KPK telah menetapkan 8 tersangka korupsi e-KTP yakni :

1.   Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 22 April 2014. Divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

2.   Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kementerian Dalam Negeri). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 30

September 2016. Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dikurangi 300.000 dollar AS dan Rp 50 juta

3.   Andi Narogong (Pengusaha Pelaksana Proyek e-KTP). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 23 Maret 2017. Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar dikurangi 350.000 dollar AS

4.   Markus Nari (Anggota DPR RI Periode 2014-2019). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 19 Juli 2017

5.   Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solutions). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 27 September 2017

6.   Setya Novanto (mantan ketua DPR RI). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17

Juli 2017, dibatalkan statusnya oleh Hakim Cepi pada sidang praperadilan 29

September 2017, kemudian ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK

tanggal 10 November 2017.

7.   Irvanto Hendra Pambudi (direktur PT Murakabi Sejahtera). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Februari 2018.

8.   Made Oka Masagung (Pengusaha). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28

Februari 2018

Perkembangan kasus korupsi ini juga diwarnai oleh kematian saksi kunci

korupsi, Johannes Marliemdi Amerika Serikat pada kamis dini hari (10/08/2017) waktu setempat. Penyelidikan KPK saat ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru.

Masalah korupsi memang bukan masalah baru di negara ini. Korupsi seakan- akan sudah menjadi budaya bagi orang Indonesia dan sangat mudah diamati dalam kehidupan sehari-hari. Dari mulai korupsi skala kecil sampai korupsi skala besar. Hampir setiap hari kita melihat berita korupsi menghiasi media cetak maupun visual, yang seakan-akan tidak ada habisnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dalam kurun waktu 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2017 ada 226 kasus korupsi. Kasus dengan jumlah tersangka 587 orang itu merugikan negara Rp 1,83 triliun dan

nilai suap Rp 118,1 miliar.

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Menurut Transparency International, korupsi adalah tindakan pejabat publik,

baik politisimaupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:

1.   Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan

/perekonomian negara (pasal 2).

2.   Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat

merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)

3.   Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)

4.   Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)

5.   Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)

6.   Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)

7.   Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)

Menurut data indeks persepsi korupsi (IPK) yang dikeluarkan oleh lembaga

Transparency International, pada tahun 2017 Indonesia berada di peringkat ke-96 dari

180 negara dengan skor 37 dari 100. Indeks persepsi korupsi (IPK) menunjukkan tingkat korupsi di sebuah negara. Selandia baru menjadi negara pemuncak dengan skor

89 dari 100 dan somalia menjadi negara terkorup dengan skor 9 dari 100. Indeks tersebut menunjukkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi dan dipelukan banyak pembenahan dalam tindak korupsi.

Korupsi selalu memberikan dampak buruk yang besar, tidak tergantung dari skalanya. Bahkan terkadang korupsi skala kecil memberikan dampak buruk yang lebih besar dibandingkan korupsi skala besar. Sebagai contoh, tindakan korupsi bidang pendidikan dan kesehatan. Tindakan pungutan liar di sekolah negeri yang dilakukan

oleh oknum, dimana pendidikan seharusnya gratis akan berakibat pada banyaknya anak- anak dari golongan miskin yang putus sekolah karena tidak mampu membayar. Dalam bidang kesehatan, tindakan pungutan liar pelayanan kesehatan di puskesmas akan mengakibatkan golongan miskin tidak dapat berobat.

Korupsi seakan-akan menjadi budaya baru, dimana tingkat toleransi masyarakat terhadap tindakan korupsi cukup tinggi. Hasil survey Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan masyarakat kini merasa tindakan suap dan pungutan liar adalah sesuatu yang wajar. Masyarakat menganggap, memberi uang lebih kepada petugas untuk mempercepat urusan administrasi (KTP dan KK) adalah wajar 33,05%, kurang wajar 17,18%, tidak wajar 48,45% dan sangat wajar 1.23%. dimana urusan administrasi (KTP dan KK) seharusnya bebas biaya. Ironisnya, ketika seseorang berusaha menjaga integritas dengan tidak ingin terlibat perilaku tersebut, justru ia akan dipersulit dan dianggap "aneh".

Berbicara tentang solusi tindak korupsi e-KTP, bukan hanya tentang bagaimana penyelesaian pengusutan kasusnya saja, namun juga bagaimana pencegahan agar kasus yang sama tidak terjadi lagi. Pemuda sebagai penerus bangsa dapat mengambil peran strategis. "Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia" kutipan dari bapak pendiri bangsa,

Soekarno yang menggambarkan betapa dahsyatnya potensi kekuatan yang dimiliki para pemuda. Besarnya kekuatan pemuda terlihat dari peran besarnya dalam sejarah bangsa Indonesia. Sejak fase perjuangan kemerdekaan, hingga fase mengisi kemerdekaan saat ini, pemuda selalu terlibat. Pemuda akan menjadi pemimpin negeri ini di masa depan. Oleh karena itu, Peran pemuda sebagai solusi dari tindak korupsi sangat diperlukan.

Korupsi memiliki 3 tahapan penyelesaian yakni penegakan hukum, pencegahan dan pendidikan. Tahap penegakan hukum dilakukan oleh pihak yang berwenang, namun pemuda juga dapat berperan. Pemuda dapat berperan mengawasi jalannya penegakan hukum korupsi e-KTP dan melaporkan jika ada kejanggalan. Pada tahap pencegahan dan pendidikan pemuda dapat lebih berperan. Korupsi sudah menjadi fenomena budaya

di negeri ini dan menjalar keseluruh lapisan masyarakat. Untuk mengubah suatu budaya harus dimulai dengan merubah mindset atau pola pikir masyarakat bahwa korupsi itu tindakan yang salah dan harus dilawan bersama. Kemudian membentuk suatu perilaku anti korupsi yang berulang-ulang yang akhirnya menjadi kebiasaan. Pemuda dapat menjadi motor penggerak dalam hal tersebut. Pemuda sebagai agent of social change berperan melakukan gerakan penyadaran bagi diri dan masyarakat

Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemuda dalam mengatasi permasalahan tindak korupsi e-KTP, antara lain :

1.   Sadar bahwa tindakan korupsi itu salah

Pemuda harus menyadari bahwa korupsi adalah tindakan yang salah dan harus dilawan. Pemuda juga harus merenungi besarnya dampak buruk korupsi. Sebagai contoh, korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Kerugian fantastis yang seharusnya uang tersebut dapat digunakan untuk perbaikan di banyak sektor, seperti pendidikan dan kesehatan Indonesia. Ketikasudah adanya kesadaran dari pemuda, maka ia akan berusaha menghindari tindakan korupsi. Sebaliknya jika tidak adanya kesadaran, maka pemuda justru akan terjerumus melakukan tindakan korupsi, dan korupsi akan terus merajalela di negeri ini.

2.   Melek korupsi

Pemuda harus mengetahui semua hal yang berkaitan dengan korupsi. Dimulai dari definisi korupsi, tindakan yang termasuk korupsi, serta undang- undang yang mengatur tentang korupsi. Setelah itu pemuda dapat melakukan pencerdasan terhadap masyarakat dengan kampanye anti korupsi. Sehingga masyarakat luas menjadi melek korupsi juga.

3.   Melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum korupsi e-KTP Fungsi pengawasan penting dilakukan oleh pemuda. Saat ini kasus

korupsi e-KTP sedang proses penegakan hukum. Pemuda dengan segala kecanggihan teknologi dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya proses tersebut. Dengan adanya pengawasan dari pemuda, maka akan meminimalisir praktik kecurangan dalam penegakan hukum kasus tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

4.   Menjadi pelopor dalam merubah budaya korupsi

Inilah peran paling penting yang dapat dilakukan pemuda. Menjadi pelopor berarti menjadi yang terdepan dalam menolak korupsi. Disini pemuda harus siap berkata tidak untuk korupsi. Pemuda harus mampu melawan dirinya dari godaan menikmati harta hasil korupsi. Ketika berkendara dan ditilang ia harus mampu untuk tidak menyuap polantas, tidak menyogok aparatur negara dalam mempercepat urusan pelayanan, melaporkan orang disekitarnya yang korup, dan lain sebagainya. Sehingga akan terbentuk suatu budaya baru, budaya antikorupsi yang akan mengubah budaya korup yang selama ini melekat di masyarakat Indonesia.

Solusi dari tindak korupsi e-KTP bukan hanya penyelesaian pengusutan kasusnya saja, namun juga bagaimana pencegahan agar kasus yang sama tidak terjadi lagi. Korupsi sudah menjadi budaya baru masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan tingginya toleransi masyarakat terhadap korupsi. Peran pemuda Indonesia sangat dibutuhkan dalam merubah budaya tersebut. kita semua pasti tidak ingin kasus korupsi

e-KTP terulang kembali. Karena itu mari kita ubah budaya itu bersama-sama. Dengan terbebasnya Indonesia dari budaya korupsi maka pembangunan Indonesia dapat berjalan lancar dan membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Kita adalah pemuda Indonesia merupakan generasi penerus dan kelak memimpin bangsa ini di masa depan. Sudah saatnya kita peka terhadap masalah budaya korupsi ini dan menjadi pelopor dalam mengubahnya. Sehingga kelak ketika kita menjadi pemimpin kita tidak akan terjerumus ke lubang yang sama.

Daftar Pustaka

Belarminus, R. (2018, Maret 1). Bertambah Dua Tersangka, Ini Daftar Mereka yang Terjerat Kasus e-KTP. Diambil kembali dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/12394131/bertambah-dua- tersangka-ini-daftar-mereka-yang-terjerat-kasus-e-KTP?page=all

BPS. (2017). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2017. Jakarta: Badan Pusat Statistik

(BPS).

Diansyah, F. (2017, Juli 17). KPK Tetapkan SN (Anggota DPR) Tersangka Kasus KTP Elektronik. Diambil kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/4012-kpk-tetapkan-sn-anggota-dpr- tersangka-kasus-ktp-elektronik

Diansyah, F. (2018, Februari 28). KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus KTP Elektronik. Diambil kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/4165-kpk-tetapkan-2-tersangka- baru-dalam-kasus-ktp-elektronik

Erdianto, K. (2018, Februari 28). KPK Tetapkan Made Oka Masagung sebagai Tersangka Kasus Korupsi E-KTP. Diambil kembali dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/22371771/kpk-tetapkan-made- oka-masagung-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-e-KTP

Hariyanto, I. (2017, Agustus 30). ICW: Dalam 6 Bulan, 226 Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 1,83 T. Diambil kembali dari detiknews: https://news.detik.com/berita/d-3621894/icw-dalam-6-bulan-226-kasus-korupsi- rugikan-negara-rp-183-t

Moreira, P. (2018, Februari 21). CORRUPTION PERCEPTIONS INDEX 2017. Diambil kembali dari Transparency International: https://www.transparency.org/news/feature/corruption_perceptions_index_2017

Pramusinto, A. (2009). Mencari Alternatif Strategi Pemberantasan Korupsi. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik), 6-11.

Ricardo, Y. R. (2017, September 15). [Catatan] Peran Pemuda Melawan Korupsi.

Diambil kembali dari Radar Malang: http://www.radarmalang.id/catatan-peran- pemuda-melawan-korupsi/

Susanto, E. (2009). MEMAHAMI KORUPSI DARI PERSPEKTIF PERILAKU ORGANISASI: MENGAPA SESEORANG TERJEBAK DALAM PERILAKU KORUP? Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 18-20.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun