1. Â Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan
/perekonomian negara (pasal 2).
2. Â Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat
merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)
3. Â Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
4. Â Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
5. Â Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
6. Â Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
7. Â Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)
Menurut data indeks persepsi korupsi (IPK) yang dikeluarkan oleh lembaga
Transparency International, pada tahun 2017 Indonesia berada di peringkat ke-96 dari
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!