Mohon tunggu...
Ifana Futramsyah
Ifana Futramsyah Mohon Tunggu... Insinyur - Field Engineer

Knowledge is free

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemuda Indonesia Mengubah Budaya Korupsi Menuju Indonesia Bebas Korupsi 2025

30 September 2018   21:04 Diperbarui: 30 September 2018   21:55 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.   Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan

/perekonomian negara (pasal 2).

2.   Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat

merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)

3.   Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)

4.   Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)

5.   Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)

6.   Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)

7.   Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)

Menurut data indeks persepsi korupsi (IPK) yang dikeluarkan oleh lembaga

Transparency International, pada tahun 2017 Indonesia berada di peringkat ke-96 dari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun