Mohon tunggu...
Ifana Futramsyah
Ifana Futramsyah Mohon Tunggu... Insinyur - Field Engineer

Knowledge is free

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemuda Indonesia Mengubah Budaya Korupsi Menuju Indonesia Bebas Korupsi 2025

30 September 2018   21:04 Diperbarui: 30 September 2018   21:55 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

September 2017, kemudian ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK

tanggal 10 November 2017.

7.   Irvanto Hendra Pambudi (direktur PT Murakabi Sejahtera). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Februari 2018.

8.   Made Oka Masagung (Pengusaha). Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28

Februari 2018

Perkembangan kasus korupsi ini juga diwarnai oleh kematian saksi kunci

korupsi, Johannes Marliemdi Amerika Serikat pada kamis dini hari (10/08/2017) waktu setempat. Penyelidikan KPK saat ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru.

Masalah korupsi memang bukan masalah baru di negara ini. Korupsi seakan- akan sudah menjadi budaya bagi orang Indonesia dan sangat mudah diamati dalam kehidupan sehari-hari. Dari mulai korupsi skala kecil sampai korupsi skala besar. Hampir setiap hari kita melihat berita korupsi menghiasi media cetak maupun visual, yang seakan-akan tidak ada habisnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dalam kurun waktu 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2017 ada 226 kasus korupsi. Kasus dengan jumlah tersangka 587 orang itu merugikan negara Rp 1,83 triliun dan

nilai suap Rp 118,1 miliar.

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Menurut Transparency International, korupsi adalah tindakan pejabat publik,

baik politisimaupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun