KURIKULUM MERDEKA PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA
Oleh: IDRIS APANDI
(Penulis Buku Strategi Mewujudkan Karakter Pelajar Pancasilais)
Â
Salah satu hal yang baru pada kurikulum merdeka adalah adanya mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Sebelumnya, pada kurikulum 2013 dikenal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Publik, khususnya pakar dan pelaku pendidikan riuh pada saat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) karena pada pasal 40 ayat (2) dan (3) nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila tidak tercantum pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah (ayat 2) dan kurikulum pendidikan tinggi (ayat 3). Yang tercantum hanya mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Jika mengacu kepada pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka yang tercantum pada kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi seiring dengan dinamika kebijakan pemerintah, aspirasi sebagian pelaku pendidikan, dan tantangan zaman, maka mata pelajaran Pendidikan Pancasila muncul pada kurikulum merdeka.
Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah menerbitkan PP Nomor 40 Tahun 2022 tentang revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 40 ayat (2) huruf b tercantum mata pelajaran Pancasila sebagai salah satu mata pelajaran pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kemudian pada ayat (6) huruf b tercantum mata kuliah Pancasila pada kurikulum pendidikan tinggi.
Pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tercantum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Pada Kepmendikbud Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran hanya tercantum mata pelajaran Pendidikan Pancasila struktur kurikulum pendididikan dasar dan menengah, sedangkan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tidak tercantum.
Begitu pun pada SK Kepala Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka tercantum Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila, sedangkan Capaian Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tidak tercantum. Walau demikian, pada karakteristik Pendidikan Pancasila dinyatakan sebagai berikut:
- Wahana pengembangan pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan dengan untuk mewujudkan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam rangka membangun peradaban bangsa Indonesia.
- Â Wahana edukatif dalam pengembangan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wahana untuk mempraktikkan perilaku gotong royong, kekeluargaan, dan keadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila guna terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.
- Berorientasi pada penumbuhkembangan karakter peserta didik untuk menjadi warga negara yang cerdas dan baik serta memiliki wawasan kebangsaan yang menekankan harmonisasi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
- Berorientasi pada pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik untuk menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggung jawab.
Menyikapi nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila, sebagian ahli pendidikan dan praktisi pendidikan di Perguruan Tinggi, khususnya yang membidangi Pendidikan Kewarganegaraan ada yang mengusulkan agar nama mata pelajaran Pancasila sebaiknya dinamai Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPPKn). Program studi di Perguruan Tinggi pun namanya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Hal ini karena secara internasional, khususnya di Amerika ada mata pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (civic education), sedangkan nama mata pelajaran pendidikan Pancasila hanya ada di Indonesia. Dengan kata lain, nama Pendidikan Kewarganegaraan dinilai lebih sesuai dengan nomenklatur secara internasional dibandingkan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila.
Visi Pendidikan Nasional saat ini adalah Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Pada visi tersebut secara eksplisit tercantum kalimat "Pelajar Pancasila." Adapun pelajar Pancasila diartikan sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dicermati bahwa nilai-nilai Pancasila menjadi fokus pada kompetensi lulusan dari satuan pendidikan. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan lulusan satuan pendidikan yang mengetahui, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Bagaimana dengan pendidikan karakter atau pendidikan kewarganegaraan? Menurut saya, mata pelajaran Pendidikan Pancasila selain sebagai pendidikan ideologi dan falsafah bangsa, juga sebagai pendidikan karakter dan pendidikan kewarganegaraan khas Indonesia. Mengapa demikian? Karena jika membahas tentang Pancasila tidak akan lepas dengan membangun karakter kewarganegaraan atau karakter warga bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Pancasila mengarahkan setiap bangsa Indonesia menjadi seorang warga negara yang baik. Seorang warga negara yang baik setidaknya memiliki 3 kecerdasan kewarganegaraan, yaitu; (1) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), (2) keterampilan kewarganegaraan (civic skill), dan karakter kewarganegaraan (civic disposition).Â
Pancasila adalah dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah-mufakat, dan keadilan adalah nilai-nilai yang harus ditumbuhkembangkan dan diinternalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai itu kemudian ditetapkan sebagai norma dasar atau grundnorm Indonesia dan diberi nama Pancasila, sehingga menjadi landasan filosofis bagi pengembangan seluruh aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila semestinya mewujud dalam setiap sikap dan perbuatan segenap warga negara Indonesia. Keterwujudan dalam sikap dan perbuatan tersebut akan dapat mengantarkan seluruh bangsa pada kehidupan yang adil makmur sebagaimana cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Gambaran ideal cita-cita bangsa tersebut masih jauh dari terwujud walaupun negara Indonesia telah menempuh perjalanan lebih dari tiga perempat abad. Masih banyak tantangan yang harus diatasi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun berbangsa dan bernegara.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara perlu diarahkan menjadi warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizen), sehingga dapat memahami negara dan bangsa Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air. Dengan demikian, warga negara Indonesia dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, juga turut aktif membentengi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang akan merusak ketahanan bangsa dan negara Indonesia.
Pendidikan Pancasila memuat nilai-nilai karakter Pancasila yang ditumbuhkembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menyiapkan warga negara yang cerdas dan baik. Pendidikan Pancasila berisi elemen: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan keyakinan dan pemahaman filosofi bangsa perlu dilakukan perbaikan secara konten maupun proses pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila yang di dalamnya terkandung penumbuhkembangan karakter, literasi-numerasi, dan kecakapan abad 21 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman. Dengan demikian, Pendidikan Pancasila akan menghasilkan warganegara yang mampu berpikir global (think globally) dengan cara-cara bertindak lokal (act locally) berdasarkan Pancasila sebagai jati diri dan identitas bangsa.
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila mempunyai kedudukan strategis dalam upaya menanamkan dan mewariskan karakter yang sesuai dengan Pancasila kepada setiap warga negara, dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bintang penuntun untuk mencapai Indonesia emas. (sumber: SK Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 8 Tahun 2022).
Pada capaian pembelajaran Pendidikan Pancasila dinyatakan bahwa "Mata pelajaran Pendidikan Pancasila mempunyai kedudukan strategis dalam upaya menanamkan dan mewariskan karakter yang sesuai dengan Pancasila kepada setiap warga negara, dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bintang penuntun untuk mencapai Indonesia emas." Â Berdasarkan kepada karakteristik dan uraian capaian pembelajaran, maka Pendidikan Kewarganegaraan nampaknya dimasukkan atau diinsert pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila.
Pada SK Kepala BSKAP No. 8 Tahun 2022 diatur bahwa Capaian Pembelajaran (CP) termasuk pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila diatur bedasarkan fase, yaitu:
- Fase A (umumnya kelas 1 dan 2 SD/MI/Program Paket A)
- Fase B (umumnya kelas 3 dan 4 SD/MI/Program Paket A)
- Fase C (umumnya kelas 5 dan 6 SD/MI/Program Paket A)
- Fase D (umumnya kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B)
- Fase E (umumnya kelas 10 SMA/MA/Program Paket C)
- Fase F (umumnya kelas 11 dan 12 SMA/MA/Program Paket C)
Capaian pembelajaran fase A (umumnya kelas 1 dan 2 SD/MI/Program Paket A) sebagai berikut:
Mengenal dan menceritakan simbol dan sila-sila Pancasila dalam lambang negara Garuda Pancasila;
mengidentifikasi dan menjelaskan hubungan antara simbol dan sila dalam lambang negara Garuda Pancasila; menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga dan sekolah;
mengenal aturan di lingkungan keluarga dan sekolah;
menceritakan contoh sikap mematuhi dan tidak mematuhi aturan di keluarga dan sekolah;
menunjukkan perilaku mematuhi aturan di keluarga dan sekolah.
menyebutkan identitas dirinya sesuai dengan jenis kelamin, ciri-ciri fisik, dan hobinya;
menyebutkan identitas diri (fisik dan non fisik) keluarga dan teman-temannya di lingkungan rumah dan di sekolah;
menceritakan dan menghargai perbedaan baik fisik (contoh : warna kulit, jenis rambut, dll) maupun nonfisik (contoh: miskin, kaya, dll) keluarga dan teman-temannya di lingkungan rumah dan sekolah.
mengidentifikasi dan menceritakan bentuk kerja sama dalam keberagaman di lingkungan keluarga dan sekolah;
mengenal ciri-ciri fisik lingkungan keluarga dan sekolah, sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah NKRI; dan
menyebutkan contoh sikap dan perilaku menjaga lingkungan sekitar serta mempraktikkannya di lingkungan keluarga dan sekolah.
Capaian Pembelajaran fase B (umumnya kelas 3 dan 4 SD/MI/Program Paket A) sebagai berikut:
Memahami dan menjelaskan makna sila-sila Pancasila serta menceritakan contoh penerapan sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat;
mengidentifikasi aturan di keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar tempat tinggal serta melaksanakannya dengan bimbingan orang tua dan guru;
mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah; dan
melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah.
Menjelaskan identitas diri, keluarga, dan teman-temannya sesuai budaya, minat, dan perilakunya; mengenali dan menyebutkan identitas diri (fisik dan non-fisik) orang di lingkungan sekitarnya;
menghargai perbedaan karakteristik baik fisik (contoh : warna kulit, jenis rambut, dll) maupun nonfisik (contoh: miskin, kaya, dll.) orang di lingkungan sekitar;
menghargai kebinekaan suku bangsa, sosial budaya, dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; mengidentifikasi dan menyajikan berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial budaya di lingkungan sekitar;
memahami lingkungan sekitar (RT/RW/desa/kelurahan, dan kecamatan) sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah NKRI; dan
menampilkan sikap kerja sama dalam berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat persatuan dan kesatuan.
Capaian Pembelajaran fase C (umumnya kelas 5 dan 6 SD/MI/Program Paket A) sebagai berikut:
Memahami dan menyajikan hubungan antarsila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh;
mengidentifikasi dan menyajikan makna nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara;
menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat;
menganalisis dan menyajikan hasil analisis bentuk-bentuk sederhana norma, aturan, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari masyarakat;
menganalisis secara sederhana dan menyajikan hasil analisis pelaksanaan norma, aturan, hak, dan kewajiban sebagai anggota keluarga, dan warga sekolah;
melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari masyarakat; dan
mempraktikkan membuat kesepakatan dan aturan bersama serta menaatinya dalam kehidupan sehari-hari di keluarga dan di sekolah.
Menganalisis, menyajikan hasil analisis, menghormati, menjaga, dan melestarikan keragaman budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan sekitarnya; mengenal wilayahnya dalam konteks kabupaten/kota, provinsi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI; dan
membangun kebersamaan, persatuan, dan berkontribusi menciptakan kenyamanan di sekolah dan lingkungan sekitar.
Capaian Pembelajaran fase D (umumnya kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B) sebagai berikut:
Menganalisis kronologis lahirnya Pancasila;
mengkaji fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, serta mengenal Pancasila sebagai ideologi negara;
memahami implementasi Pancasila dalam kehidupan bernegara dari masa ke masa;
mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; dan
mengidentifikasi kontribusi Pancasila sebagai pandangan hidup dalam menyelesaikan persoalan lokal dan global dengan menggunakan sudut pandang Pancasila.
memahami periodisasi pemberlakuan dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi;
memahami bentuk pemerintahan yang berlaku dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memahami peraturan perundang-undangan dan tata urutannya; dan
mematuhi pentingnya norma dan aturan, menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara.
mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, dan mampu menerima keragaman dan perubahan budaya sebagai suatu kenyataan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, dan menanggapi secara proporsional terhadap kondisi yang ada di lingkungan sesuai dengan peran dan kebutuhan yang ada di masyarakat;
memahami urgensi pelestarian nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya;
menunjukkan contoh pelestarian nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya; dan
menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan praktik nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya dalam masyarakat global.
Mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan utuh dan wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menjaga keutuhan wilayah NKRI;
menunjukkan perwujudan demokrasi yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila serta menunjukkan contoh serta praktik kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi;
mengidentifikasi sistem pemerintahan Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga-lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara baik di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan; dan
menyusun laporan singkat tentang sistem pemerintahan Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga-lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara.
Capaian Pembelajaran fase E (umumnya kelas 10 SMA/MA/Program Paket C) sebagai berikut:
Menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara;
menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional;
mengenali dan menggunakan produk dalam negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan nasional;
menganalisis hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
peserta didik mendemonstrasikan praktik kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perumusan solusi secara kreatif, kritis, dan inovatif untuk memecahkan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Peserta didik mampu menginisiasi kegiatan bersama atau gotong royong dalam praktik hidup sehari-hari untuk membangun masyarakat sekitar dan masyarakat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila;
memberi contoh dan memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga sekolah, warga masyarakat dan warga negara; dan
memahami peran dan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia.
Capaian Pembelajaran fase F (umumnya kelas 11 dan 12 SMA/MA/Program Paket C) sebagai berikut:
Peserta didik mampu menganalisis potensi konflik dan memberi solusi di tengah keragaman dalam masyarakat;
berperan aktif mempromosikan Bhinneka Tunggal Ika;
menganalisis dan memberi solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia; dan
memahami sistem pertahanan dan keamanan negara;
peserta didik mampu menganalisis peran Indonesia dalam hubungan antar bangsa dan negara.
Pendekatan, model, dan strategi pembelajaran yang digunakan guru pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila disesuaikan dengan materi dan karakteristik peserta didik. Hal ini sesuai dengan prinsip pembelajaran terdiferensiasi, yaitu  pembelajaran yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik sehingga guru dapat mengajar sesuai dengan tahap perkembangan kemampuan peserta didik (teaching at the right level).
Guru perlu menggunakan strategi pembelajaran yang mampu membangun atau membangkitkan kemampuan berpikir kritis peserta didik, menguatkan keterampilan berpikir tingkat  tinggi (HOTS/Higher Order Thinking Skills), membangun kecakapan abad 21, dan menguatkan kemampuan literasi dan numerasi.
Pembelajaran harus berpusat kepada peserta didik (student  center). Kelas yang baik bukanlah kelas yang gurunya aktif paling dominan, tetapi justru yang peserta didiknya yang aktif. Guru bukan satu-satunya sumber belajar, tetapi menjadi salah satu sumber belajar. Guru dapat memanfaatkan sumber belajar tertulis (buku, diktat, dan modul), bentuk digital (e-book/e-modul), audio, video, audio-visual, atau internet. Dalam konteks tertentu, peserta didik bisa menjadi sumber belajar atau tutor sebaya bagi sesama peserta didik. Bahkan guru pun dapat belajar dari peserta didiknya. Hal ini sesuai dengan prinsip semua guru dan semua murid.
Penerapan pendekatan kontekstual dan pembelajaran yang memberikan pengalaman yang bermakna (meaningful learning) Â bagi peserta didik perlu dilakukan oleh guru. Pembelajaran melalui praktik atau melalui pengalaman langsung jauh lebih efektif bagi peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Pembelajaran dengan menggunakan multimetoda, multimedia, dan multisumber evaluasi akan bisa memfasilitasi perbedaan gaya belajar peserta didik.
Strategi yang bisa dilakukan oleh guru misalnya melalui penerapan pembelajaran berbasis proyek (project based learning), pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), dan pembelajaran menyingkap/menemukan (inquiry/discovery). Metode yang digunakan oleh guru bukan hanya didominasi ceramah, tetapi juga bisa divariasikan dengan metode yang lain, seperti tanya jawab, curah pendapat (brainstorming), diskusi, demonstrasi, simulasi, bermain peran (role playing), penugasan, studi kasus, portofolio, dan sebagainya. Perlu dicatat bahwa tidak ada strategi atau metode pembelajaran yang paling baik. Strategi atau metode yang paling baik adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.
Â
Proyek Profil Pelajar Pancasila
Dalam struktur kurikulum merdeka jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila pun terdapat proyek penguatan profil Pelajar Pancasila. Hal ini terpisah dengan kegiatan intrakurikuler, karena bisa dilakukan secara lintas mata pelajaran atau kolaborasi dengan guru mata pelajaran lainnya. Ada 6 (enam) nilai yang difokuskan untuk dikuasai oleh peserta didik, yaitu; (1) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, (2) mandiri, (3) bergotong-royong, (4) berkebinekaan global, (5) bernalar kritis, dan (6) kreatif.
Kemdikbudristek sudah menyiapkan tema-tema untuk pelaksanaan proyek Pelajar Pancasila. Walau demikian, guru atau satuan pendidikan dapat mengembangkannya menjadi tema-tema yang lebih relevan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan. Berbagai kegiatan bisa dilaksanakan untuk implementasi proyek penguatan Pelajar Pancasila seperti kegiatan sosial-budaya, pentas seni, teknologi ramah lingkungan, pameran hasil kerajinan, pameran produk makanan lokal, kegiatan keagamaan, dan sebagainya. Walau demikian, menanamkan nilai-nilai Pancasila bukan hanya melalui proyek saja. Guru boleh menggunakan strategi atau metode lain yang relevan. Inilah substansi dari pembelajaran yang merdeka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H