Bagaimana dengan pendidikan karakter atau pendidikan kewarganegaraan? Menurut saya, mata pelajaran Pendidikan Pancasila selain sebagai pendidikan ideologi dan falsafah bangsa, juga sebagai pendidikan karakter dan pendidikan kewarganegaraan khas Indonesia. Mengapa demikian? Karena jika membahas tentang Pancasila tidak akan lepas dengan membangun karakter kewarganegaraan atau karakter warga bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Pancasila mengarahkan setiap bangsa Indonesia menjadi seorang warga negara yang baik. Seorang warga negara yang baik setidaknya memiliki 3 kecerdasan kewarganegaraan, yaitu; (1) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), (2) keterampilan kewarganegaraan (civic skill), dan karakter kewarganegaraan (civic disposition).Â
Pancasila adalah dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah-mufakat, dan keadilan adalah nilai-nilai yang harus ditumbuhkembangkan dan diinternalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai itu kemudian ditetapkan sebagai norma dasar atau grundnorm Indonesia dan diberi nama Pancasila, sehingga menjadi landasan filosofis bagi pengembangan seluruh aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila semestinya mewujud dalam setiap sikap dan perbuatan segenap warga negara Indonesia. Keterwujudan dalam sikap dan perbuatan tersebut akan dapat mengantarkan seluruh bangsa pada kehidupan yang adil makmur sebagaimana cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Gambaran ideal cita-cita bangsa tersebut masih jauh dari terwujud walaupun negara Indonesia telah menempuh perjalanan lebih dari tiga perempat abad. Masih banyak tantangan yang harus diatasi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun berbangsa dan bernegara.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara perlu diarahkan menjadi warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizen), sehingga dapat memahami negara dan bangsa Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air. Dengan demikian, warga negara Indonesia dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, juga turut aktif membentengi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang akan merusak ketahanan bangsa dan negara Indonesia.
Pendidikan Pancasila memuat nilai-nilai karakter Pancasila yang ditumbuhkembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menyiapkan warga negara yang cerdas dan baik. Pendidikan Pancasila berisi elemen: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan keyakinan dan pemahaman filosofi bangsa perlu dilakukan perbaikan secara konten maupun proses pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila yang di dalamnya terkandung penumbuhkembangan karakter, literasi-numerasi, dan kecakapan abad 21 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman. Dengan demikian, Pendidikan Pancasila akan menghasilkan warganegara yang mampu berpikir global (think globally) dengan cara-cara bertindak lokal (act locally) berdasarkan Pancasila sebagai jati diri dan identitas bangsa.
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila mempunyai kedudukan strategis dalam upaya menanamkan dan mewariskan karakter yang sesuai dengan Pancasila kepada setiap warga negara, dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bintang penuntun untuk mencapai Indonesia emas. (sumber: SK Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 8 Tahun 2022).
Pada capaian pembelajaran Pendidikan Pancasila dinyatakan bahwa "Mata pelajaran Pendidikan Pancasila mempunyai kedudukan strategis dalam upaya menanamkan dan mewariskan karakter yang sesuai dengan Pancasila kepada setiap warga negara, dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bintang penuntun untuk mencapai Indonesia emas." Â Berdasarkan kepada karakteristik dan uraian capaian pembelajaran, maka Pendidikan Kewarganegaraan nampaknya dimasukkan atau diinsert pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila.
Pada SK Kepala BSKAP No. 8 Tahun 2022 diatur bahwa Capaian Pembelajaran (CP) termasuk pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila diatur bedasarkan fase, yaitu:
- Fase A (umumnya kelas 1 dan 2 SD/MI/Program Paket A)
- Fase B (umumnya kelas 3 dan 4 SD/MI/Program Paket A)
- Fase C (umumnya kelas 5 dan 6 SD/MI/Program Paket A)
- Fase D (umumnya kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B)
- Fase E (umumnya kelas 10 SMA/MA/Program Paket C)
- Fase F (umumnya kelas 11 dan 12 SMA/MA/Program Paket C)
Capaian pembelajaran fase A (umumnya kelas 1 dan 2 SD/MI/Program Paket A) sebagai berikut:
Mengenal dan menceritakan simbol dan sila-sila Pancasila dalam lambang negara Garuda Pancasila;