mengenali dan menggunakan produk dalam negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan nasional;
menganalisis hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
peserta didik mendemonstrasikan praktik kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perumusan solusi secara kreatif, kritis, dan inovatif untuk memecahkan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Peserta didik mampu menginisiasi kegiatan bersama atau gotong royong dalam praktik hidup sehari-hari untuk membangun masyarakat sekitar dan masyarakat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila;
memberi contoh dan memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga sekolah, warga masyarakat dan warga negara; dan
memahami peran dan kedudukannya sebagai warga negara Indonesia.
Capaian Pembelajaran fase F (umumnya kelas 11 dan 12 SMA/MA/Program Paket C) sebagai berikut:
Peserta didik mampu menganalisis potensi konflik dan memberi solusi di tengah keragaman dalam masyarakat;
berperan aktif mempromosikan Bhinneka Tunggal Ika;
menganalisis dan memberi solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia; dan