Saat kamu mengundurkan diri, kamu juga penting untuk memaksa pihak kampus untuk merubah statusmu dalam sistem dengan status keluar. Jika di persulit oleh si kampus, pakai cara sebelumnya. Kampus yang otak batu, harus dilawan dengan otak batu lagi.
Jika dalam sistem di kampus asal, kamu sudah dinyatakan keluar, maka sisanya kamu hanya harus mengurus ke LLDikti untuk perubahan NIDN menjadi NUP. Dan tada, kamu sudah tidak berhome base lagi.
Hanya sialnya satu, karier dosenmu harus dimulai dari 0. Jadi jika sekarang kamu belum punya jafung apapun, sebaiknya kamu pikirkan dengan serius, kamu mau ngejar jafung termasuk sertifikasi dosen di home bose mu yang sekarang, atau mending tidak sama sekali.
Bagi teman saya, salah langkah itu cukup sekali. Jangan sampai kita jatuh di lubang yang sama. Dan bagi teman saya, dosen bukanlah profesi segala-galanya.
- Kesimpulan dan Saran
Kesimpulannya mudah, jika kamu sudah terlanjur salah langkah menjadi dosen dan betul-betul tidak ingin terikat lagi dengan kampusmu yang sekarang, pilihannya cuma satu, hilangkan jejak NIDN mu di kampus tersebut. Sekali lagi disampaikan, pindah home base bukanlah solusi. Tapi tetep juga harus diingat, resikonya, karier dosenmu harus mulai lagi dari titik terendah.
Adapun sarannya, khusus bagi siapapun yang belum menjadi dosen, atau yang sudah mengundurkan diri dan menarik NIDN nya dari kampus asal, kemudian ingin berkarier lagi menjadi dosen, saya wanti-wanti:
- Jadilah dosen di kampus negeri.
- Jadilah dosen di kampus swasta terbaik, seperti UII di Yogyakarta, atau Unpar di Bandung, atau Trisakti dan Tarumanagara di Jakarta, dan beberapa nama kampus swasta lainnya yang bergengsi.
- Selain itu, lupakan jadi dosen.
- Saya tetap dipersulit nih
Oke, sebagian yang membaca pasti akan meremehkan, “tidak akan semudah itu ferguso...”
Tapi kamu harus tetap tau, teman saya itu adalah jebolan fakultas hukum. Dia tak bisa diancam ini dan itu. Dia juga tak bisa disesatkan dengan informasi sepihak dari pihak institusi. Dia juga praktisi hukum. Cara pandangnya ya cara pandang hukum.
Memangnya ada masalah NIDN yang itu bagian dari administrasi dianggap perkara sulit dalam kajian hukum? Malu sama mahasiswa dong.