Hampir banyak lowongan kerja dosen, mensyaratkan salah satunya adalah “belum memiliki NIDN”.
Perpindahan home base pasti akan dipersulit oleh kampus asal.
Sehingga kampus baru pasti sudah menolak menerima kita sebagai dosen, walaupun sudah lolos seleksi.
Kesimpulan intinya : saat kamu sudah punya home base, maka kemungkinan kamu pindah home base akan sangat kecil.
Lah terus kalau sudah seperti ini, solusinya gimana?
- Kemungkinan solusi
Jika kamu menghadapi situasi dilema seperti ini, jangan sekali-kali ngobrol dengan pihak kampus. Kenapa? Karena pihak kampus akan bilang begini, “wah sudah terlanjur mas, itu sudah resiko, dan sulit loh mas bla-bla-bla”. Saya kasih tau, setiap ancaman, setiap perkataan yang menakut-nakuti dari orang-orang yang di kampus, saya pastikan itu OMONG KOSONG. Nggak usah takut. Tenang aja. Tidak ada satu pun masalah di dunia ini yang tidak bisa diselesaikan. Tuhan kita maha baik kok. Rileks saja.
Teman saya pun agak-agak diancam ini dan itu, bahkan hanya untuk masalah sepele yaitu nilai mahasiswa, namun teman saya menganggap itu ancaman sampah. Bahkan diancam santet segala macam yang ghaib-ghaib gitu. Di dalam hati, teman saya malah ketawa. Saking husnudzonnya teman saya kepada Tuhan, teman saya itu tidak takut hal-hal seperti itu. Kalaupun ada, atas izin Tuhan, sihir, santet, tenun dan segala macamnya itu, akan balik ke si pengirimnya. Lagi pula, wilayah yang dianggap sakti mandraguna di tanah Jawa, itu daerah Banten, itupun jika tau sejarahnya, ilmu Banten itu dari Cirebon. Dan teman saya itu orang asli kerasidenan Cirebon. Selain masalah santet, juga ditakut-takuti dengan ancaman nyawa. Teman saya ya rileks saja, karena bagi dia, hidup dan mati itu urusan Tuhan. Ada orang niat membunuh kita, jika Tuhan tidak berkehendak, kita nggak akan mati. Tapi jika Tuhan sudah berkehendak, malam kita tidur nyaman, besoknya sudah tidak bernyawa. Teman saya itu calon wali, ditakut-takuti hal semacam itu, sudah tidak ada efeknya sama sekali.
Jadi, orang-orang institusi yang masih menebar teror, ancaman, dan gunjingan di belakang, bisa dikatakan, itu tindakan yang sangat bodoh.
Oke jadi mari kita bahas solusinya.
Solusinya hanya 1, kamu bisa mengundurkan diri, atau diberhentikan. Beda nggak? Sebetulnya nggak.
Jika rujukannya ke UU Ketenagakerjaan (ingat, dosen kampus swasta walaupun embel-embelnya pake istilah pegawai, tapi kenyataannya mereka adalah pekerja/buruh dalam pandangan hukum, karena dalam UU Guru dan Dosen tidak menjelaskan hubungan kerja. Maka masalah kerja ini dikembalikan ke konsep hukum asalnya)[1], untuk sektor yang PKWTT, tidak diperkenankan adanya biaya penalty. Jadi, tenang saja. Jika pun saat kamu ngundurin diri, si kampus meneror kamu bahwa kamu harus bayar biaya penalty, solusinya mudah, silahkan hubungi kantor lawyer terdekat. Serang balik si kampusnya, dan kamu bisa dapat ganti rugi yang jauh lebih besar berdasarkan putusan pengadilan. That’s the simple things.