Sekretariat Kabinet berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah menyatakan bahwa Sekretariat Kabinet perlu memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang telah ditetapkan dapat tersenggara dengan baik dengan melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi (monev) serta pengendalian.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan di atas, maka Sekretariat Kabinet merancang dan melaksanakan program-progam dengan sasaran sesuai dengan amanat yang diembannya. Dengan demikian, Sekretariat Kabinet bisa melaksanakan kinerja dalam memberikan dukungan terhadap manajemen kabinet. Adapun sasaran yang telah ditetapkan oleh Sekretariat Kabinet dalam pelaksanaan programnya, adalah:
 1) Terwujudnya rekomendasi kebijakan yang berkualitas; danÂ
2) Terwujudnya hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintah yang berkualitas.
Namun persoalannya, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala. Secara umum, kendala ini bisa dipetakan menjadi isu strategis, yang penting untuk dilakukan analisis dan dicarikan solusinya. Adapun beberapa kendala yang berhasil dipetakan berkaitan dengan pencapaian sasaran program Sekretariat Kabinet, diantaranya adalah hasil pengendalian pemerintah masih tersebar dan belum adanya aturan/kebijakan pengelolaan hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintah.Â
Lebih dalam lagi, dilakukan analisis Aktual, Spesifik, Transformasi, Relevan, Inovasi dan Dapat dilaksanakan (ASTRID) untuk penetapan isu strategis yang perlu segera diselesaikan. Hal tersebut terlihat pada masing-masing kriteria ASTRID, dan diperoleh angka yang paling tinggi yakni mencapai skoring 95 adalah belum adanya aturan/kebijakan pengelolaan hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintah.
Untuk menguraikan isu-isu strategis, kendala dan potensi pemecahannya, secara konseptual dilakukan dengan melakukan analisis Strengths (kekuatan), Opportunity (peluang), Aspiration (aspirasi) dan Result (hasil) (SOAR). Berdasarkan analisis SOAR, kinerja Sekretariat Kabinet menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1) Strengths:
- Komitmen pimpinan sangat tinggi
- Hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintah tersebut merupakan prioritas Presiden
2) Opportunity:
- Hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintah tersebut dijadikan rujukan oleh K/L untuk membuat/merumuskan kebijakan pemerintah
- Isu kebijakan pemerintah semakin berkembang
 3) Aspiration:
- Hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintah mendapatkan feedback dari K/L terkait
- Hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintah dapat diimplementasikan oleh para stakeholder sebagai rujukan pembuatan/perumusan kebijakan pemerintah
- Hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintah dapat ditindaklanjuti oleh K/L
4) Result
- Terinventarisasikannya hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintah
- Tersusunnya aturan/kebijakan pengelolaan hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintah
- Tersosialisasikannya aturan/kebijakan pengelolaan hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintah
- Terimplementasikannya hasil pengendalian penyelenggaraan pemerintah.