Mohon tunggu...
Yezharivina Nur anisa
Yezharivina Nur anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

26 Maret 2023   14:17 Diperbarui: 26 Maret 2023   21:20 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(mengenai pengertian, prinsip-prinsip, PPN, dan pendapat ulama mengenai perkawinan hamil di luar nikah serta hal untuk menghindari perceraian)

A. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

 Dalam Kamus Ilmu Pengetahuan Populer Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat kebiasaan yang resmi dianggap wajib sebagaimana dikukuhkan oleh penguasa maupun pemerintah, peraturan yang bersangkutan tentang peristiwa tertentu, sedangkan perdata adalah harta benda dan hubungan antara orang atas dasar logika atau hukum sipil sebagi lawan dari pidana. sehingga bila digabungkan menjadi, peraturan atau adat yang mengikat ,yang dikukuhkan oleh pengusa atau pemerintah yang bertujuan untuk mengatur hak dan hubungan antara orang dengan oranng dalm menjalani kehidupan. Jika ini ditambahkan dengan kata Islam, maka menjadi hukum perdata Islam maka berarti peraturan atau praktek yang resmi dan mengikat lembaga atau pemerintah untuk mengatur hak dan hubungan antara orang dan orang dalam kehidupan yang sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan ajaran Islam. Hukum perdata Islam di Indonesia adalah segala urusan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dalam berhubungan dengan manusia dalam kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam dan memiliki ketentuan . Hukum perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia, dengan kata lain merupakan harta perseorangan yang bersifat materiil yang utama. prinsip yang mengatur kepentingan setiap individu. Jadi ketikal Jika ada lampiran Islam, hukum perdata Islam adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang memeluk agama Islam, dan secara garis besar, materi pribadi mengacu pada pasal-pasal yang mengatur kepentingan Islam. usia Satu orang, khususnya bagi umat Islam di Indonesia. Cakupan hukum perdata Islam sangat luas karena dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat secara sempurna sesuai dengan ketentuan agama Islam.

B. Prinsip-prisip perkawinan

Adapun prinsip-prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI

a. Menurut UU No. 1 Tahun 1974

     UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwasanya suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing dan kepercayaan itu, yang dimana UU No. 1 Tahun 1974 tidak memperbolehkan perkawinan beda agama. Selain dalam hal beda agama di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengatur beberapa prinsip-prinsip perkawinan

1. Syarat syarat perkawinan

Untuk mencapai tujuan suatu pernikahan adapun Syarat syarat perkawinan yang harus dilaksanakan dan itu merupakan hal yang wajib supaya pernikahan tersebut sah secara hukum maupun agama. Syarat-syarat tersebut diantaranya. Pertama, Perkawinan yang dilakukan harus berdasarkan keinginan atau persetujuan kedua calon mempelai. Kedua, Adanya keharusan mendapat izin dari orang tua bagi kedua calon mempelai yang belum berumur 21 tahun. Ketiga, Usia kedua calon mempelai sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Yaitu laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Keempat, Kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan darah. Kelima, Tidak terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain.

2. Pencatatan pernikahanpernikahan

Terpenuhinya syarat-syarat dalam perkawinan belum cukup menguatkan hubungan perkawinan tersebut untuk dapat diakui secara negara. Agar dapat diakui secara negara, dalam perkawinan perlu adanya pencatatan perkawinan. Setiap perkawinan wajib untuk dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan memang tidak menentukan sah atau tidaknya suatu hubungan perkawinan, namun adanya pencatatan perkawinan terdapat dapat dijadikan sebagai bukti tertulis bahwasannya peristiwa tersebut benar adanya.

b. Dalam KHI

     Untuk tercapainya suatu perkawinan yang di kehendaki oleh Al-Qur'an dan Islam memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Prinsip kebebasan

b. Prinsip kesetaraan

c. Prinsip mu'asyarah bu al-ma'ruf

d. Prinsip musyawarah

e. Prinsip saling menerima

C. Masalah Pencatatan perkawinan

Indonesia memberi kewajiban bagi masyarakatnya untuk melakukan pencatatan perkawinan manakala mereka telah melangsungkan Perkawinan. Hal ini dapat terlihat jelas dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi pun mewajibkan masyarakat Indonesia untuk melakukan pencatatan perkawinan demi kepentingan administratif. Sayangnya, masyarakat Indonesia belum memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk mencatatkan Perkawinan mereka, meski mereka telah menikah secara sah menurut agama atau kepercayaan yang dianut. Hal ini terlihat dari fenomena yang terjadi di masyarakat bahwa mereka kerap menganggap Perkawinan yang sah menurut agama sudah cukup tanpa adanya pencatatan. Bagi mereka, Perkawinan mereka tersebut adalah sah. Pandangan ini bukan hanya terdapat pada masyarakat kalangan bawah, melainkan juga masyarakat kalangan atas. Hal yang melatarbelakangi suatu pencatatan pernikahan tidak di catatkan di depan PPN yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat untuk memahami cara dan bagaimana mengurus pencatatan perkawinan itu dan Terhadap seseorang pendaftar nikah berstatus ‘Kawin’ di KTPnya  maka asumsi petugas KUA adalah untuk beristri kedua ataupun ketiga alias berpoligami, dan untuk solusi hal tersebut, maka dari itu KUA akan meminta bukti penetapan atau izin poligami dari Pengadilan Agama. Bila  berdalih sudah bercerai hidup, maka wajib baginya  meyerahkan asli Akta Cerai dari Pegadilan Agama, bila berdalih telah cerai mati maka akan diminta menyerahkan Surat Keterangan Kematian Pasangan dan copy Akta Kematian dari Kantor Catatan Sipil. Hal ini  diatur dengan sangat jelas dalam PMA Nomor 20 tahun 2019 Pasal 4 tentang syarat administratif pendaftaran nikah dan dalam hal tersebut bagaimana serta tidak terlalu memberatkan proses dalam hal tersebut dan juga dalam hal itu pihak KUA maupun kantor pencatatan sipil harus emberi petunjuk tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa saja akibat yang di peroleh jika suatu perkawinan tidak di catatkan dalam agama maupun negeri.  Oleh karena itu, pencatatan perkawinan merupakan hal yang sangat penting dan wajib untuk dilakukan meski tidak berkaitan dengan syarat sah suatu Perkawinan. Bukan hanya itu, edukasi bagi masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan pun menjadi hal penting untuk dilakukan. Baiknya, negara dapat hadir untuk memberikan edukasi pada masyarakat terutama bagi pasangan-pasangan yang akan menikah terkait dengan pentingnya pencatatan perkawinan.

D. Hak-hak dan hikmah pencatatan perkawinan

Pencatatan perkawinan harus di lakukan untuk mendapatkan jaminan hak-hak tertentu, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan dan memberikan kepastian hukum bagi suami istri, bahkan hak-hak terhadap anak. Adapun hikmah yang di peroleh dari pencatatan perkawinan yaitu:

1. Memberikan keabsahan atas adanya pernikahan

  Jika beberapa saksi hadir pada prosesi, pernikahan memenuhi salah satu persyaratan hukum. Namun akan lebih baik lagi jika pernikahan ini memiliki kepastian hukum.

   Negara mengakui perkawinan dengan pengukuhan dari kantor Urusan agama atau kantor catatan sip. Ini adalah cara terbaik untuk mencegah pencemaran nama baik bagi suami maupun istri dan memberikan pasangan posisi yang jelas di depan hukum. 

2. Memudahkan birokrasi

   Jika ikatan pernikahan memiliki bukti hukum berupa surat nikah, surat nikah ini bisa digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah. Entah itu pengajuan tunjangan keluarga, asuransi, atau izin mendampingi pasangan yang ditugaskan di luar negeri dan hal hal lainnya. 

3. Memastikan istri bisa mendapatkan hak-hak nya

   Dalam pencatatan pernikahan itu sangat penting agar istri memiliki hak-han dari hubungan keluarga. Misalnya saja dana pensiun dan tunjangan yang didapat sebagai pasangan suami.

4. Memastikan kesejahteraan anak-anak

   Dengan mencatatkan pernikahan, secara tidak langsung kita juga memastikan kesejahteraan anak-anak di masa depan. Dalam pernikahan yang tidak dicatatkan, anak-anak hanya terkait secara perdata yaitu tentang hak waris dengan ibu dan keluarga dari pihak ibu, Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Maka dari itu pencatatan pernikahan sangat penting bagi kesejahteraan anak-anak

5. Memudahkan pengurusan hak asuh anak. 

  Didalam pernikahan ada juga yang namanya perceraian, lerceraian bisa menjadi perkara yang berlarut-larut, menghabiskan energi, serta biaya. Urusan seperti ini bisa menjadi semakin rumit jika tidak ada bukti yang mengesahkan pernikahan. Dan salah satu masalah yang sulit diputuskan dalam hal ini adalah sengketa hak asuh dan dana perwalian anak yang dilahirkan saat pernikahan.

E. Pendapat ulama mengenai perkawinan wanita hamil dan pendapat KHI

a. Pendapat ulama

1. Pendapat madzab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :

   a. Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.

   b. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.

 c. Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.

d. Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).

2. Pendapat madzab Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya namun harus taubat terlebih dahulu

3. Pendapat Imam Syafi'i, bahwa hal tersebut di perbolehkan bagi yang menghamili maupun bagi orang lain. 

4. Imam Ahmad Bin Hanbal mengatakan tidak boleh melangsungkan pernikahan tersebut sampai ia melahirkan kandungannya. 

5. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah Wanita yang sedang hamil baik dari hubungan yang halal maupun bukan (hubungan zina) tidak boleh dinikahi sampai dia suci atau sampai dia melahirkan kandungannya. 

b. Menurut KHI:

Dalam bab VII khususnya pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) 

Ayat(1): "seseorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamili"

Ayat (2): "perkawinan dengan wanita hamil yang disebut dalam ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya

Ayat(3): "dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang di kandungan lahir"

F.  Hal-hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian

 Allah sangat tidak menyukai perceraian. Maka dari itu Hal-hal yang harus di hindari dari sebuah perceraian yaitu:

a. Berkomitmen pada hubungan pernikahan

   Komitmen pada hubungan itu sangat penting karena didalam komitmen kita harus bisa menjaga perasaan pasangan saat kita jauh dari pasangan. 

b. Menghindari tindakan kekerasan

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor yang bisa menyebabkan perceraian. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pasangan.

c. Menghindari sikap egois

Egois dalam hubungan rumah tangga sangat tidak di minimalisir. Namun hal yang harus kita perhatikan dalam rumah tangga yaitu harus menerima salah satu pendapat pasangan kita 

d. Saling menghormati dan menyayangi

Orang pasti berubah seiring waktu. Memahami, menghargai, dan beradaptasi dengan perubahan itu sangat penting untuk hubungan apa pun.

Salah satu trik mudah yang bisa dilakukan bersama adalah memberi pujian setiap hari dan berterimakasih.

Latihan ini akan membuat kalian berdua saling menghargai dan menghormati keberadaan masing-masing guna memperkuat pernikahan.

e. Berkomunikasi terbuka

Komunikasi dalam hubungan rumah tangga sangat penting, Berkomunikasi secara terbuka tentang kehidupan, minat, impian, frustrasi, dan perasaan adalah cara penting untuk menumbuhkan keintiman dalam suatu hubungan.

Penting juga bagimu untuk mendengarkan pasangan menyuarakan pikirannya, luangkan 30 menit setiap hari tanpa gangguan untuk kalian berbicara, agar menyelesaikan suatu pemermasalahan. 

Dengan begitu, kalian akan lebih dekat secara emosional dan menemukan solusi bersama ketika ketegangan terjadi.

f. Saling memberi ruang

Ada banyak ruang dalam pernikahan, termasuk ruang sendiri, bersama pasangan, bersama keluarganya sendiri, bersama teman atau kolega.

Sebaiknya, kalian berdua saling sepakat untuk memberi waktu ke masing-masing ruang tersebut.

Dengan begitu, kalian berdua melakukan upaya bersama untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama sambil memberi ruang bagi satu sama lain untuk memiliki ruangnya sendiri.

G. Mereview Buku

Judul buku yaitu Hukum perkawinan islam di Indonesia karya tulisan Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih  mendeskripsikan secara lengkap tentang sejarah singkat hukum perkawinan Indonesia, pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, prinsip yang ada di perkawinan, alasan melakukan perkawinan, hukum kawin dan sumber hukum kawin, rukun dan syarat perkawinan, perjanjian kawin, hasil kekayaannya dalam perkawinan, hukum walimah, putusan perkawinan, dan kajian hukum perkawinan Islam serta masala masalah yang ada di dalam perkawinan. Inspirasi sayang yang dapat saya baca dalam buku tersebut ialah saya dapat memahami segala macam perkawinan, dimulai dari pengertian perkawinan dan sejarah perkawinan sampai dendam masalah-masalah yang ada di dlam perkawinan yang dimana hal tersebut berguna bagi pengetahuan untuk diri saya dan para pembaca lainnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun