Mohon tunggu...
Yezharivina Nur anisa
Yezharivina Nur anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

26 Maret 2023   14:17 Diperbarui: 26 Maret 2023   21:20 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Memberikan keabsahan atas adanya pernikahan

  Jika beberapa saksi hadir pada prosesi, pernikahan memenuhi salah satu persyaratan hukum. Namun akan lebih baik lagi jika pernikahan ini memiliki kepastian hukum.

   Negara mengakui perkawinan dengan pengukuhan dari kantor Urusan agama atau kantor catatan sip. Ini adalah cara terbaik untuk mencegah pencemaran nama baik bagi suami maupun istri dan memberikan pasangan posisi yang jelas di depan hukum. 

2. Memudahkan birokrasi

   Jika ikatan pernikahan memiliki bukti hukum berupa surat nikah, surat nikah ini bisa digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah. Entah itu pengajuan tunjangan keluarga, asuransi, atau izin mendampingi pasangan yang ditugaskan di luar negeri dan hal hal lainnya. 

3. Memastikan istri bisa mendapatkan hak-hak nya

   Dalam pencatatan pernikahan itu sangat penting agar istri memiliki hak-han dari hubungan keluarga. Misalnya saja dana pensiun dan tunjangan yang didapat sebagai pasangan suami.

4. Memastikan kesejahteraan anak-anak

   Dengan mencatatkan pernikahan, secara tidak langsung kita juga memastikan kesejahteraan anak-anak di masa depan. Dalam pernikahan yang tidak dicatatkan, anak-anak hanya terkait secara perdata yaitu tentang hak waris dengan ibu dan keluarga dari pihak ibu, Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Maka dari itu pencatatan pernikahan sangat penting bagi kesejahteraan anak-anak

5. Memudahkan pengurusan hak asuh anak. 

  Didalam pernikahan ada juga yang namanya perceraian, lerceraian bisa menjadi perkara yang berlarut-larut, menghabiskan energi, serta biaya. Urusan seperti ini bisa menjadi semakin rumit jika tidak ada bukti yang mengesahkan pernikahan. Dan salah satu masalah yang sulit diputuskan dalam hal ini adalah sengketa hak asuh dan dana perwalian anak yang dilahirkan saat pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun