1. Memberikan keabsahan atas adanya pernikahan
 Jika beberapa saksi hadir pada prosesi, pernikahan memenuhi salah satu persyaratan hukum. Namun akan lebih baik lagi jika pernikahan ini memiliki kepastian hukum.
  Negara mengakui perkawinan dengan pengukuhan dari kantor Urusan agama atau kantor catatan sip. Ini adalah cara terbaik untuk mencegah pencemaran nama baik bagi suami maupun istri dan memberikan pasangan posisi yang jelas di depan hukum.Â
2. Memudahkan birokrasi
  Jika ikatan pernikahan memiliki bukti hukum berupa surat nikah, surat nikah ini bisa digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah. Entah itu pengajuan tunjangan keluarga, asuransi, atau izin mendampingi pasangan yang ditugaskan di luar negeri dan hal hal lainnya.Â
3. Memastikan istri bisa mendapatkan hak-hak nya
  Dalam pencatatan pernikahan itu sangat penting agar istri memiliki hak-han dari hubungan keluarga. Misalnya saja dana pensiun dan tunjangan yang didapat sebagai pasangan suami.
4. Memastikan kesejahteraan anak-anak
  Dengan mencatatkan pernikahan, secara tidak langsung kita juga memastikan kesejahteraan anak-anak di masa depan. Dalam pernikahan yang tidak dicatatkan, anak-anak hanya terkait secara perdata yaitu tentang hak waris dengan ibu dan keluarga dari pihak ibu, Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Maka dari itu pencatatan pernikahan sangat penting bagi kesejahteraan anak-anak
5. Memudahkan pengurusan hak asuh anak.Â
 Didalam pernikahan ada juga yang namanya perceraian, lerceraian bisa menjadi perkara yang berlarut-larut, menghabiskan energi, serta biaya. Urusan seperti ini bisa menjadi semakin rumit jika tidak ada bukti yang mengesahkan pernikahan. Dan salah satu masalah yang sulit diputuskan dalam hal ini adalah sengketa hak asuh dan dana perwalian anak yang dilahirkan saat pernikahan.