Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Humor

Jogetan Keluarga J yang Disawer Segepok Uang Merah oleh oknum Pengacara

6 November 2022   20:00 Diperbarui: 6 November 2022   20:04 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d.      benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e.      benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,

Kalau tidak mampu menyerahkan alat bukti, sangat besar peluang para terdakwa ini lolos. Sangat besar peluang PC dan FS lolos dari tuduhan pembunuhan, atau perencanaan pembunuhan.  Hanya keyakinan Hakim yang bisa membuat putusan bersalah.  (Jadi ingat kasus Jessica yang tidak ada Alat Bukti yang meyakinkan ia membunuh Myrna).

Namun, selama tidak ada Alat Bukti yang meyakinkan, sekalipun Hakim Pengadilan Negeri yakin, para terdakwa ini bisa banding ke Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.  
Justru malah Hakim di Pengadilan Negeri akan diperiksa Komisi Yudisial karena menjatuhkan putusan tanpa ada Alat Bukti atau Barang Bukti yang meyakinkan.

Sejauh ini yang bisa dituntut karena memenuhi alat bukti cuma Terdakwa Richard Eliezer.  Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Walaupun dari hati yang terdalam,  saya bersimpati dengan Eliezer dan hanya bisa menyesali, mengapa Eliezer tidak menolak permintaan FS, padahal ajudan lain berani menolak?

Namun begitulah Bukti Hukum.  Eliezer menembak Joshua, dan akibatnya Joshua meninggal. Jadi bisa dimengerti. Pengacaranya dan Eliezer menerima dakwaan  JPU, dengan harapan Majelis Hakim iba dan kasihan, lalu memasukkan klausul, tidak mempersulit persidangan, belum pernah dihukum, menjadi pengurangan hukuman Eliezer. Namun Bukti Hukum, yang membunuh Joshua adalah Eliezer dengan cara menembak beberapa butir peluru; karena FS, PC dan terdakwa lain belum terbukti menembak ke Joshua.

Mengapa Selusin Keluarga J Ngotot Tampil di Sidang Pengadilan? 


Terus terang saya masih bertanya.  Apa manfaatnya Sidang Pengadilan Terhormat dengan Hakim Hakim yang berkualitas sampai membuang waktu mendengar Opini, yang tidak pernah bisa dijadikan Alat Bukti ???

Sebaliknya, apa keuntungan dari Keluarga Brigadir J dan Oknum Pengacara sampai berbondong bondong ngotot tampil di Persidangan?

Saya menebak (semoga salah) ngototnya keluarga J dan juga oknum Pengacara J tidak lepas dari urusan hepeng.  Supaya makin tampil, banyak yang melihat, banyak merasa sedih, dan mengeluarkan duit untuk menyumbang uang.  Apalagi solidaritas Orang Batak, hadeh langsung terjerat saja. Di WAG orang Batak yang saya ikuti, marah marah kalau ada orang yang berbeda pendapat soal itu. Bahkan banyak yang bagai kerbau dicocok hidup, mengeluarkan isi dompetnya untuk sumbangan ke (Oknum Pengacara) Keluarga J.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun