Untuk tujuan yang lebih khusus, kode etik bisa dituangkan dalam sebuah Standar Operation Procedure (SOP) yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna di institusi tertentu. SOP tersebut misalnya mengatur hal-hal berikut:
- Jagalah kode akses (password, PIN) secara rahasia, sekalipun sistem administrator menanyakan kode akses, hal tersebut tidaklah diijinkan
- Secara berkala melakukan perubahan password dengan kata atau kalimat yang relatif kompleks, misalnya kombinasi huruf besar, huruf, angka dan karakter khusus.
- Melakukan backup data pada media yang aman, misalnya backup storage pada jaringan.
- Lakukan pencegahan terhadap kegiatan cracking dari para cracker atau black hat hacker, misalnya dengan mengaktifkan password-protected screen saver, menggunakan firewall, melakukan install update sistem operasi secara berkala, tidak meng-install aplikasi yang tidak penting.
- Jangan menggunakan software ilegal
- Jangan mendistribusikan virus komputer dan aplikasi malware lainnya
Â
Kode etik, undang-undang, SOP atau aturan apapun namanya terkait ICT, apabila dipatuhi oleh semua pengguna sistem ICT maka dampak negatif sebagaimana diuraikan di atas dapat dihindari atau paling tidak diperkecil risikonya. Â Â
D. Â REFERENSIÂ
- Dr. Rusdiyanta, S.I.P., M.Si., Agustus 2021, Materi Matrikulasi Mata Kuliah Etika dan Wawasan Kebudiluhuran
- https://www.conferencecallsunlimited.com/history-of-communication-technology/
- https://supplychaingamechanger.com/the-industrial-revolution-from-industry-1-0-to-industry-5-0/
- https://www.mvorganizing.org/what-is-the-negative-impact-of-ict-in-organization/
- https://www.amsterdamuas.com/practical-matters/general/auas/its-si/ict-code-of-conduct/ict-code-of-conduct.html
- https://en.wikipedia.org/wiki/Ten_Commandments_of_Computer_Ethics
- https://pakarkomunikasi.com/tiga-gelombang-peradaban-menurut-alvin-toffler
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 2008
Â
Â
 Oleh: Ibnu Fallah Rosyadi, M.Si *)
__________________________
*) Mahasiswa Magister Ilmu Komputer (S2) Universitas Budi LuhurÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H