Mohon tunggu...
Ibnu Fallah
Ibnu Fallah Mohon Tunggu... Lainnya - Sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia (HR. Thabrani dan Daruquthni)

[Pendidikan] S1 Teknik Informatika, Universitas Bina Nusantara | S2 Ekonomi dan Keuangan Syariah, Universitas Indonesia. [Profesi] Karyawan BUMD Pemda DKI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Kode Etik dalam ICT

12 September 2021   19:05 Diperbarui: 12 September 2021   19:25 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

IMPLEMENTASI KODE ETIK DALAM BIDANG ICT

 

A.  PENDAHULUAN 

Alfin Toffler, dalam bukunya berjudul The Third Wave membagi peradaban manusia menjadi 3 gelombang. Gelombang pertama adalah gelombang agrasis, gelombang kedua adalah industri dan gelombang tiga adalah informasi.

 Gelombang ketiga yang berlangsung pada tahun 1970 hingga 2000an, mengalami perubahan yang sangat mencolok di bidang komunikasi. 

Komunikasi pada masa ini sangatlah mudah dilakukan, menembus batas ruang dan waktu sehingga berbagai aktifitas dapat dilakukan secara anywhere & anytime (dimanapun dan kapanpun).   

Pendapat Alfin Toffler di atas sejalan dengan perkembangan revolusi industri dunia yang hingga kini telah memasuki era Revolusi Industri 4.0. Diawali dari Revolusi Industri 1.0 di abad 18 yang ditandai dengan penemuan mesin uap untuk proses produksi barang. Selanjutnya Revolusi Industri 2.0, berlangsung pada awal abad ke-20, ditandai dengan penemuan tenaga listrik. 

Pada Revolusi Industri 3.0, peran dominan manusia digantikan dengan mesin yaitu ditemukannya komputer dan robot. Terakhir adalah Revolusi Industri 4.0 yang terjadi di abad 21. Pada era ini teknologi berfokus pada teknologi-teknologi yang bersifat digital. Teknologi tersebut antara lain Internet of Things (IoT), Big Data, Artificial Intelligence, Cloud Computing dan Cognitive Computing.

Perubahan peradaban manusia dan revolusi industri yang terjadi begitu cepat dipicu oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). TIK atau lebih dikencal dengan ICT (information and communication technology) terdiri dari 2 komponen yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Kedua teknologi tersebut berkembang beriringan saling melengkapi.

Teknologi informasi yang pada awalnya masih bersifat manual saat ini semua mengarah ke proses otomasi secara digital baik di sisi input, proses maupun output (hasil pemrosesan). Pada sisi input, peralatan yang mendukung kategori ini antara lain: keyboard, mouse, joystick, trackball, scanner, touchscreen, webcam, microphone, finger print hingga kamera biometrik untuk keperluan pembacaan wajah (face recognition). 

Di sisi proses, alat yang digunakan yaitu prosesor dan memori komputer juga berkembang sangat pesat. Sisi output, dari masa ke masa dibuat semakin memudahkan manusia. Misalnya monitor, printer, plotter, speaker, headphone, proyektor, touchscreen hingga GPS (Global Positioning System). 

Teknologi komunikasi, berperan menyebarkan informasi dari satu titik ke titik lainnya. Dimulai dengan ditemukannya mesin telegram (1844 M), telepon (1879 M), crystal clear sebagai komponen utama radio (1920an), fiber optic (1920an) hingga telpon seluler pertama (1973). Teknologi jaringan seluler pun terus berevolusi dari 1G, 2G, 3G, 4G dan 5G. 

Dengan pesatnya kemajuan ICT seperti tersebut di atas, terjadilah ledakan informasi dan komunikasi seperti video game (1947), conference calling (1956), text editor (1960s), e-mail (1971), internet (1983), blog (1997), social networks (1997), webinar (1998), smart phone (2001), podcast (2004), cloud computing (2007) dan lain-lain.  

Kemajuan ICT juga mendorong lahirnya berbagai jenis bisnis baru berbasiskan teknologi informasi. Kini perusahaan-perusahaan rintisan (startup) yang berbasis teknologi informasi bermunculan. 

Tidak sedikit perusahaan startup di bidang e-commerce, transportasi, logistik dan jenis jasa lainnya yang sukses sehingga menjadi ancaman serius bagi bisnis konvensional yang telah lama berjalan. Oleh karena itu menjadi sebuah keniscayaan, bisnis konvensional harus mengikuti perkembangan ICT dengan cara melakukan transformasi digital demi keberlangsungan bisnisnya. 

 

B.  PERMASALAHAN 

Selain dampak positif yang memudahkan pengguna dalam mendapatkan, mengolah dan menggunakan informasi, terdapat juga dampak negatif atas perkembangan ICT, antara lain:  

  • Misleading and misguiding information, yakni adanya informasi menyesatkan yang berpotensi disalahgunakan. 
  • Risiko adanya serangan di dunia maya (cyber attacks) dan terjadinya peretasan data yang bersifat rahasia
  • Di dunia pembelajaran online, kurikulum konvensional yang banyak berbasiskan etika menjadi hilang karena tidak ada lagi interaksi secara langsung antara murid dan guru di sekolah, lapangan, laboratorium dan ruang pembelajaran lainnya.  
  • Misuse of technology, yaitu penggunaan teknologi yang tidak benar sehingga melahirkan pelaku kejahatan digital seperti black hat hacker, cracker, malicious insider, industrial spy, cybercriminal, cyberterrorist, cyberbullying, phornograpy dan sebagainya.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut maka diperlukan sebuah kode etik di bidang ICT.

 

C.  PEMBAHASAN 

C.1.  Definisi Kode Etik, Etika dan ICT 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.

George W. Reynolds (2019), mendefinisikan etika adalah kode perilaku yang ditentukan oleh kelompok di mana seseorang berada. Sementara menurut Keraf (2002), etika adalah ajaran yang berisikan perintah dan larangan tentang baik-buruknya perilaku manusia, yaitu perintah yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari.

Information and Communication Technology (ICT), terdiri dari 2 aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Menurut id.wikipedia.org, ICT adalah payung besar  yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. Menurut ict4ngo.com, TIK secara konsep mengandung pengertian segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan dan pemindahan informasi antar media.  


C.2.  Implementasi Kode Etik Dalam Bidang ICT 

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di atas, diperlukan sebuah kode etik, aturan main, SOP atau bahkan undang-undang yang mengatur tentang penggunaan ICT. Di bawah ini contoh implementasi kode etik dalam bidang ICT:

(a) The Ten Commandments of Computer Ethics, dibuat tahun 1992 oleh Computer Ethics Institue, Washington, D.C. Sepuluh perintah etika komputer tersebut adalah:

  1. Thou shalt not use computer to harm other people. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti atau merugikan orang lain.
  2. Thou shalt not interfere with other people's computer work. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
  3. Thou shalt not snoop around in other people's computer files. Jangan mengintip file komputer orang lain.
  4. Thou shalt not use a computer to steal. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
  5. Thou shalt not use a computer to bear false witness. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu.
  6. Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid. Jangan menyalin atau menggunakan perangkat lunak berpemilik yang belum Anda bayar.
  7. Thou shalt not use other people's computer resources without authorization or proper compensation. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai.
  8. Thou shalt not appropriate other people's intellectual output. Jangan mengambil hasil intelektual orang lain.
  9. Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing. Anda harus memikirkan konsekuensi sosial dari program yang Anda tulis atau sistem yang Anda rancang.
  10. Thou shalt always use a computer in ways that ensure consideration and respect for your fellow humans. Anda harus selalu menggunakan komputer dengan cara yang memastikan pertimbangan dan rasa hormat terhadap sesama manusia.

(b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

Secara umum, materi UU ITE dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Adapun perbuatan yang dilarang antara lain:

  • Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
  • Akses ilegal (Pasal 30)
  • Intersepsi ilegal (Pasal 31)
  • Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
  • Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
  • Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

(c) Pembuatan SOP Pengaksesan Perangkat ICT 

Untuk tujuan yang lebih khusus, kode etik bisa dituangkan dalam sebuah Standar Operation Procedure (SOP) yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna di institusi tertentu. SOP tersebut misalnya mengatur hal-hal berikut:

  • Jagalah kode akses (password, PIN) secara rahasia, sekalipun sistem administrator menanyakan kode akses, hal tersebut tidaklah diijinkan
  • Secara berkala melakukan perubahan password dengan kata atau kalimat yang relatif kompleks, misalnya kombinasi huruf besar, huruf, angka dan karakter khusus.
  • Melakukan backup data pada media yang aman, misalnya backup storage pada jaringan.
  • Lakukan pencegahan terhadap kegiatan cracking dari para cracker atau black hat hacker, misalnya dengan mengaktifkan password-protected screen saver, menggunakan firewall, melakukan install update sistem operasi secara berkala, tidak meng-install aplikasi yang tidak penting.
  • Jangan menggunakan software ilegal
  • Jangan mendistribusikan virus komputer dan aplikasi malware lainnya

 

Kode etik, undang-undang, SOP atau aturan apapun namanya terkait ICT, apabila dipatuhi oleh semua pengguna sistem ICT maka dampak negatif sebagaimana diuraikan di atas dapat dihindari atau paling tidak diperkecil risikonya.   

D.  REFERENSI 

 

 

 Oleh: Ibnu Fallah Rosyadi, M.Si *)

__________________________

*) Mahasiswa Magister Ilmu Komputer (S2) Universitas Budi Luhur 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun