Mohon tunggu...
Ibnu Fallah
Ibnu Fallah Mohon Tunggu... Lainnya - Sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia (HR. Thabrani dan Daruquthni)

[Pendidikan] S1 Teknik Informatika, Universitas Bina Nusantara | S2 Ekonomi dan Keuangan Syariah, Universitas Indonesia. [Profesi] Karyawan BUMD Pemda DKI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Kode Etik dalam ICT

12 September 2021   19:05 Diperbarui: 12 September 2021   19:25 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.

George W. Reynolds (2019), mendefinisikan etika adalah kode perilaku yang ditentukan oleh kelompok di mana seseorang berada. Sementara menurut Keraf (2002), etika adalah ajaran yang berisikan perintah dan larangan tentang baik-buruknya perilaku manusia, yaitu perintah yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari.

Information and Communication Technology (ICT), terdiri dari 2 aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Menurut id.wikipedia.org, ICT adalah payung besar  yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. Menurut ict4ngo.com, TIK secara konsep mengandung pengertian segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan dan pemindahan informasi antar media.  


C.2.  Implementasi Kode Etik Dalam Bidang ICT 

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di atas, diperlukan sebuah kode etik, aturan main, SOP atau bahkan undang-undang yang mengatur tentang penggunaan ICT. Di bawah ini contoh implementasi kode etik dalam bidang ICT:

(a) The Ten Commandments of Computer Ethics, dibuat tahun 1992 oleh Computer Ethics Institue, Washington, D.C. Sepuluh perintah etika komputer tersebut adalah:

  1. Thou shalt not use computer to harm other people. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti atau merugikan orang lain.
  2. Thou shalt not interfere with other people's computer work. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
  3. Thou shalt not snoop around in other people's computer files. Jangan mengintip file komputer orang lain.
  4. Thou shalt not use a computer to steal. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
  5. Thou shalt not use a computer to bear false witness. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu.
  6. Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid. Jangan menyalin atau menggunakan perangkat lunak berpemilik yang belum Anda bayar.
  7. Thou shalt not use other people's computer resources without authorization or proper compensation. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai.
  8. Thou shalt not appropriate other people's intellectual output. Jangan mengambil hasil intelektual orang lain.
  9. Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing. Anda harus memikirkan konsekuensi sosial dari program yang Anda tulis atau sistem yang Anda rancang.
  10. Thou shalt always use a computer in ways that ensure consideration and respect for your fellow humans. Anda harus selalu menggunakan komputer dengan cara yang memastikan pertimbangan dan rasa hormat terhadap sesama manusia.

(b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

Secara umum, materi UU ITE dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Adapun perbuatan yang dilarang antara lain:

  • Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
  • Akses ilegal (Pasal 30)
  • Intersepsi ilegal (Pasal 31)
  • Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
  • Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
  • Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

(c) Pembuatan SOP Pengaksesan Perangkat ICT 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun