Mohon tunggu...
Ibdabul Libab
Ibdabul Libab Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meningkatnya Kasus Penyalahgunaan Narkotika

12 Agustus 2022   15:09 Diperbarui: 12 Agustus 2022   15:15 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Upaya Preventif (pencegahan) yaitu merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih ada tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan

c. Upaya represif (penindakan) merupakan tundakan akhir guna memberikan hukuman agar tersangka menjadi jera. Upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual dengan sanksi yang tegas dan konsisten sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk membuat efek jera bagi penyalahguna Narkotika.

Adapun upaya represif yang di lakukan Satuan Resnarkoba yaitu upaya penanganan melalui 3 (tiga) proses sebagai berikut :

1) Proses penyelidikan

2) Proses penyidikan dan,

3) Proses penangkapan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun