b. Upaya Preventif (pencegahan) yaitu merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih ada tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan
c. Upaya represif (penindakan) merupakan tundakan akhir guna memberikan hukuman agar tersangka menjadi jera. Upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual dengan sanksi yang tegas dan konsisten sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk membuat efek jera bagi penyalahguna Narkotika.
Adapun upaya represif yang di lakukan Satuan Resnarkoba yaitu upaya penanganan melalui 3 (tiga) proses sebagai berikut :
1) Proses penyelidikan
2) Proses penyidikan dan,
3) Proses penangkapan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H