Oleh : Ibdabul Libab As Sya'roni dan Dr.Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.
Pada era modern sekarang ini tidak asing dengan zat atau obat yang di sebut narkotika dimana semua orang telah mengenalnya bahkan terlalu tersebar di kalangan masyarakat. Pecandu narkotika adalah yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika,baik secara fisik maupun psikis.
Dalam UU No 35 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,baik sintetis maupun semisintesis, yang dalam menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa dan mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat di gunakan untuk menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.
Narkotika menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan. Ada beberapa jenis obat yang masuk ke dalam jenis narkotika yang di gunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya dapat menenangkan. Jika dipakai dalam dosis yang berlebih dapat, dapat menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek menyenangkan. Maka muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi.
Seorang penyalah guna narkotika merupakan seorang pemakai narkotika di luar indikasi medis, tanpa adanya petunjuk maupun resep dokter. Seorang pemakai narkotika bersifat patologik (menimbulkan kelainan) serta menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari di mana pun berada.
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dalam pasal 127 menyatakan tentang penyalahguna narkotika untuk pengguna atau untuk dirinya sendiri.
1) Setiap penyalahguna :
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2) Dalam memutus perkara sebagaimana di maksud pada ayat (1),hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 54, Pasal 55, Pasal 103.