Mohon tunggu...
Ibdabul Libab
Ibdabul Libab Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meningkatnya Kasus Penyalahgunaan Narkotika

12 Agustus 2022   15:09 Diperbarui: 12 Agustus 2022   15:15 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3) Dalam hal penyalahguna sebagaimana di maksud pada ayat (1), dapat di buktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pada tahun 2021 saja di Indonesia setidaknya terdapat 176 kasus Narkoba di ungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dari jumlah tersebut, 85 kasus yang di ungkap merupakan sindikat jaringan nasional dan internasional di sepanjang 2021.

Untuk mengurangi peredaran narkotika di Indonesia perlu adanya peranan dari masyarakat, pemerintahan, maupun aparat penegak hukum yang di mana di harapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Mengingat peredaran narkotika ini banyak beredar di kalangan remaja dan generasi muda. Lembaga swada masyarakat (LSM) anti narkoba pun menjamur di Indonesia, namun demikian penggunaan narkotika tak juga surut. 

Polri mempunyai peran penting dalam tindak pidana narkotika, di mana polisi di harapkan mampu menghentikan tindak pidana narkotika serta penyalahgunaan narkotika. Tak hanya itu polisi juga di harapkan dapat menyadarkan masyarakat atas bahaya nya narkotika itu.

Upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat di dukung oleh peraturan perundang-undangan. Tindak pidana narkotika merupakan salah satu dari bentuk kejahatan inkonvensional yang di lakukan secara sistematis, menggunakan teknologi yang canggih serta di lakukan secara terorganisirdan dapat bersifat trans nasional.

Dalam menanggulangi kejahatan terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Indonesia sendiri mempunyai tik dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yang sering di sebut dengan SATUAN RESERSE NARKOBA. Tim satuan reserse narkoba merupakan jajaran tim yang membongkar dan menangani jaringan peredaran gelap seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang sangat berbahaya. 

Tugas pokok Satuan Reserse Narkoba dalam menangani penyalahgunaan narkotika, yaitu :

a. Menyelenggarakan atau membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika 

b. Penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan temuan narkotika di atas perlu adanya penanggulangan agar tidak berlanjut dan menjadi lebih parah khususnya di kalangan remaja. Maka harus melaksanakan upaya dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkotika, strategi yang di lakukan adalah  pre-emti (pembinaan), peeventiv (pencegahan),represif (penindakan). Untuk mengetahui peran Kepolisian dalam penyalahgunaan narkotika yaitu :

a. Upaya pre-emtif (pembinaan) adalah upaya upaya awal yang di lakukan oleh kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun