Oleh : Ibdabul Libab As Sya'roni dan Dr.Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.
Pada era modern sekarang ini tidak asing dengan zat atau obat yang di sebut narkotika dimana semua orang telah mengenalnya bahkan terlalu tersebar di kalangan masyarakat. Pecandu narkotika adalah yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika,baik secara fisik maupun psikis.
Dalam UU No 35 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,baik sintetis maupun semisintesis, yang dalam menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa dan mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat di gunakan untuk menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.
Narkotika menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan. Ada beberapa jenis obat yang masuk ke dalam jenis narkotika yang di gunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya dapat menenangkan. Jika dipakai dalam dosis yang berlebih dapat, dapat menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek menyenangkan. Maka muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi.
Seorang penyalah guna narkotika merupakan seorang pemakai narkotika di luar indikasi medis, tanpa adanya petunjuk maupun resep dokter. Seorang pemakai narkotika bersifat patologik (menimbulkan kelainan) serta menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari di mana pun berada.
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dalam pasal 127 menyatakan tentang penyalahguna narkotika untuk pengguna atau untuk dirinya sendiri.
1) Setiap penyalahguna :
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2) Dalam memutus perkara sebagaimana di maksud pada ayat (1),hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 54, Pasal 55, Pasal 103.
3) Dalam hal penyalahguna sebagaimana di maksud pada ayat (1), dapat di buktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pada tahun 2021 saja di Indonesia setidaknya terdapat 176 kasus Narkoba di ungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dari jumlah tersebut, 85 kasus yang di ungkap merupakan sindikat jaringan nasional dan internasional di sepanjang 2021.
Untuk mengurangi peredaran narkotika di Indonesia perlu adanya peranan dari masyarakat, pemerintahan, maupun aparat penegak hukum yang di mana di harapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Mengingat peredaran narkotika ini banyak beredar di kalangan remaja dan generasi muda. Lembaga swada masyarakat (LSM) anti narkoba pun menjamur di Indonesia, namun demikian penggunaan narkotika tak juga surut.Â
Polri mempunyai peran penting dalam tindak pidana narkotika, di mana polisi di harapkan mampu menghentikan tindak pidana narkotika serta penyalahgunaan narkotika. Tak hanya itu polisi juga di harapkan dapat menyadarkan masyarakat atas bahaya nya narkotika itu.
Upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat di dukung oleh peraturan perundang-undangan. Tindak pidana narkotika merupakan salah satu dari bentuk kejahatan inkonvensional yang di lakukan secara sistematis, menggunakan teknologi yang canggih serta di lakukan secara terorganisirdan dapat bersifat trans nasional.
Dalam menanggulangi kejahatan terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Indonesia sendiri mempunyai tik dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yang sering di sebut dengan SATUAN RESERSE NARKOBA. Tim satuan reserse narkoba merupakan jajaran tim yang membongkar dan menangani jaringan peredaran gelap seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang sangat berbahaya.Â
Tugas pokok Satuan Reserse Narkoba dalam menangani penyalahgunaan narkotika, yaitu :
a. Menyelenggarakan atau membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotikaÂ
b. Penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan temuan narkotika di atas perlu adanya penanggulangan agar tidak berlanjut dan menjadi lebih parah khususnya di kalangan remaja. Maka harus melaksanakan upaya dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkotika, strategi yang di lakukan adalah  pre-emti (pembinaan), peeventiv (pencegahan),represif (penindakan). Untuk mengetahui peran Kepolisian dalam penyalahgunaan narkotika yaitu :
a. Upaya pre-emtif (pembinaan) adalah upaya upaya awal yang di lakukan oleh kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana
b. Upaya Preventif (pencegahan) yaitu merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih ada tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan
c. Upaya represif (penindakan) merupakan tundakan akhir guna memberikan hukuman agar tersangka menjadi jera. Upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual dengan sanksi yang tegas dan konsisten sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk membuat efek jera bagi penyalahguna Narkotika.
Adapun upaya represif yang di lakukan Satuan Resnarkoba yaitu upaya penanganan melalui 3 (tiga) proses sebagai berikut :
1) Proses penyelidikan
2) Proses penyidikan dan,
3) Proses penangkapan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H