D.Sejarah Penyatuan Mushaf
Penyatuan mushaf terjadi setelah adanya peperangan yang dilaporkan oleh Huzaifah bin Yaman akibat adanya perbedaan dialek pembacaan al-Qur'an. kemudian ia mendesak Usman untuk mencarikan solusi agar tidak terjadi pecah belah antara umat Islam. Usman pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk mencarikan solusi terhadap konflik tersebut. Mereka memutuskan untuk menyatukan umat dengan satu mushaf saja. Kemudian Usman mengirimkan utusan kepada Hafsah untuk mengirimkan pesan yang berisi "kirimkanlah kepada kami suhuf (lembaran-lembaran), kami akan menyalinnya ke dalam mushaf dan mengembalikannya kepadamu", kemudian Hafsah mengirimkan suhuf tersebut kepada Usman, dan Usman memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa'id bin al-Ash, dan Abdurrahman bin Harits agar menyalinnya kedalam beberapa mushaf. Setelah itu Usman mengembalikan Kembali suhuf tersebut kepada Hafsah dan menirim mushaf yang telah disalin ke tiap-tiap daerah.Â
E.Rasm Utsmani
Rasm Utsmani yaitu penulisan al-Qur'an yang dilakukan pada masa kekhalifahan Usman bin Affan. Hal itu disampaikan dalam kitab Manahil al-Irfan fi Ulumul Qur'an karya al-Zarqani. Sedangkan menurut Manna' al-Qattan, Rasm Utsmani yaitu pola penulisan al-Qur'an yang identik dengan metode tertentu yang digunakan saat proses penyusunan al-Qur'an pada masa kekhalifahan Usman bin Affan yang dipercayakan kepada Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa'id bin al-Ash, dan Abdurrahman bin al-Harist yang berasal dari Quraisy. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan umat Islam selanjutnya. Karena mushaf Rasm Utsmani merupakan mushaf yang pola penulisannya sangat spesifik. Â
F.Norma-Norma Rasm Utsmani
Dalam penulisan Rasm Utsmani, memiliki norma-norma atau kaidah sebagai berikut:
*Penghapusan (al-Hafdz), Penghapusan yang dimaksud yaitu dalam huruf-huruf sebagai berikut: Pertama, huruf "alif" dalam lafadz terdapat huruf ya' nida', dan juga dalam ayat huruf alif yang berada di ha at-tanbih (peringatan), huruf alif yang terdapat dalam huruf apabila diikuti dengan suatu dhomir, kata dan , huruf alif dalam kalimat terdapat bentuk jama' shahih, jama' mudzakkar, dan jama' mu'annats. Kedua, huruf ya dalam kata al-manqush yang bertanwin baik dalam keadaan jarr maupun rafa' seperti pada kalimat , dan pada kata terdapat huruf ya, kecuali pada kalimat . Ketiga, huruf wawu bersamaan dengan huruf wawu yang lain.
*Penambahan (Az-Ziyadah), Penambahan huruf atau Ziyadah yaitu: penambahan huruf alif diakhir isim yang di jama' atau dalam hukum yang sama dengannya.Â
*Aturan Hamzah, terdiri atas beberapa macam yaitu: al-Hamzah al-Sakinah (huruf aslinya ditulis diatas huruf yang sesuai dengan harakat sebelumnya) dan al-Hamzah al-Mutaharrikah (apabila berada di awal kata atau digabung dengan huruf tambahan).
*Ketakutan (at-Tahwil), kekejian (tafdhi), dalam hal ini terdapat beberapa penjelasan yaitu setiap alif adalah (munqalabah) sepertu huruf al-ya'u ditulis menjadi al-ya', seperti kata dalam fi'il atau isim yang tersambung dengan dhamir maupun tidak, yang sukun maupun tidak, kedua nun taukid ditulis dengan huruf alif, dan lainnya.
*Aturan pemisahan (al-Fashl) dan penyambung (al-Washl), huruf alif ditulis dengan wawu agar menjadi al-Tafkhim, penyambungan kata fathah dan hamzahnya disambungkan dengan , penyambungan kata namun terdapat pengecualian, penyambungan kata ( terdapat pengecualian), penyambungan kata (terdapat pengecualian), penyambungan kata (terdapat pengecualian), penyambungan kata (terdapat pengecualian), penyambungan kata menggunakan harakat fathah dan hamzah secara mutlak, dan yang terakhir yaitu lafadz lain yang kadang ditulis tersambung dan kadang terpisah.