Dalam bepaham biasanya pihak wakil calon pengantin laki laki akan membuka latar belakang calonnya kepada wakil dari pihak mempelai Perempuan; kejujuran dan keterbukaan diperlukan dalam perihal bepaham ini agar semua pihak bisa menilai dan menimbang semua kelebihan dan kekurangan yang dimiliki calon pihak laki laki. Sebelum prosesi bepaham ini dilakukan, biasanya pihak Perempuan sudah mendapatkan bocoran terlebih dulu dari anaknya. Informasi itu biasanya didapatkan Ketika anak anak mereka ada di masa bebiakan.
Jika anak mereka atau kedua calon pengantin tak mengalami fase "Bebiakan" maka di pase "Bepaham" inilah terjadinya prosesi penjodohan (di masa lampau "Bepaham" bisa dimaksudkan sebagai proses penjodohan juga pelamaran) Jika di fase ini belum mendapat jawaban karena belum mendapatkan gambaran yang jelas tentang latar masing masing calon maka akan ada langkah berikutnya, atau tak ada sama sekali alias tak sepaham maka batal perjodohan tersebut.
PEMUTUSAN PAHAMÂ
Pengertian pemutusan paham di sini adalah bahwa proses dari bepaham atau berunding telah mencapai kesepahaman (satu keinginan atau kesepakatan) dari kedua belah pihak orang tua calon pengantin. Pemutusan paham ini bisa juga didapatkan atau diputuskan ketika di fase bepaham (melamar) atau ditunda Ketika pihak yang dilamar akan memberikan jawaban Keputusannya di kemudian waktu.
Jika ditunda maka fase bepaham berlanjut ke fase "pemutusan paham" itu dapat terjadi apabila jika salah satu pihak orangtua calon pengantin berkeinginan bakal membalas kunjungan, yang bisa berarti pihaknya menerima "paham" tersebut sepenuhnya atau menolaknya. Apabila terjadi penolakan maka dalam kunjungan penolakan tersebut dikemukakanlah alasan yang tak membuat pihak lainnya tersinggung sehingga meski tak berjodoh silaturahmi akan tetap terjalin.
Pengertian "paham" mengacu pada pemahaman atau saling memahami atau pengertian. Jadi "Pemutusan Paham" berarti adanya pengertian atau pemahaman yang terlahir dari pertemuan kedua orangtua untuk menikahkan anak mereka atau tidak menikahkannya. Berbagai pertimbangan harus dimatangkan sebelum "pemutusan paham" terjadi, misal mengenai pertimbangan tertentu guna menjauhkan dari hal buruk (biasanya gunjingan masyarakat tersebab perihal akhlak) atau sebab faktor lainnya. Biasanya pertimbangan silaturahmi dan niat calon pengantin menjadi porsi utama dalam "pemutusan paham".
Tetapi jika kedua pihak telah bersepaham menikahkan anak mereka maka pihak orangtua perempuan segera mengajukan usulan rencana atau keinginan untuk datang pada hari dan waktu tertentu guna "ngantarkan jaja' gede" ke rumah pihak orangtua laki-laki. Prosesi tradisi adat ngantarkan jajak gede adalah menandai guna menunjukan bahwa calon pengantin perempuan bersedia dinikahi dan tidak dalam paksaan termasuk orangtuanya. Lalu, calon pengantin laki-laki bakal melihat kesungguhan dan kesediaan calon istrinya ini yang dilambangkan dengan membawakan jajak alias kue atau penganan buat dirinya yang ukurannya gede (besar). Kue terebut sedapat mungkin buatan calon penganti perempuan sendiri.
P e l a n g k a h a n
Kehalusan budi pekerti seseorang ditandai dengan rasa bersalah apabila dirinya melakukan hal yang kurang pantas. Maka dalam perihal pernikahan pun "rasa" itu muncul. Itu apabila sang adik lebih dulu menikah dari kakaknya, maka ada rasa tak pantas karena telah melangkahi kakaknya sebagai saudara yang lebih tua (terlahir lebih dulu) dari dirinya. Namun apa kata pepatah bahwa lahir, jodoh dan maut adalah takdir Tuhan. Manusia berkehendak Tuhan menentukan. Maka soal jodoh di perihal ini adanya pertimbangan "pemakluman" bahwa kakak dan adik saling memaklumi sehingga rasa tak pantas sang adik mesti ditandai dengan "pelangkahan".
Pelangkahan berasal dari kata langkah. Yang dimaksud "pelangkahan" di sini adalah akibat atau resiko apabila sebuah Langkah dijalani. Maka dalam kasus ini apabila sang mempelai perempuan bakal menikah mendahului kakak perempuannya (belum berjodoh) maka sang adiknya ini (calon mempelai) telah disebut "melangkahi" jodoh sang kakak. Dalam hal ini, secara adat dia mesti membayar "umbokan" (semacam denda pelipur hati) atau sering disebut denda "pelangkahan".
Denda pelangkahan tergantung dari permintaan sang kakak, biasanya sang kakak akan meminta sesuatu barang kesukaan yang dapat tertunaikan oleh sang adik. Denda pelangkahan ini biasanya ditunaikan oleh sang adik sesudah "Ngantarkan Jaja' Gede".