b. Penarikan diri (recusal) dari proses pengambilan keputusan di mana seorang pejabat memiliki kepentingan.Â
c. Membatasi akses atas informasi tertentu apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan.Â
d. Mutasi ke jabatan lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.Â
e. Mengalih tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan.Â
f. Pengunduran diri dari jabatan yang menyebabkan konflik kepentingan.Â
g. Mengintensifkan pengawasan terhadap seseorang tersebut.Â
h. Pemberian sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.
Referensi: Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.Â
Modul 7.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H