Untuk membudayakan budaya kerja yang beretika di seluruh sektor industri, maka perlu adanya pendidikan dan penyuluhan dengan melibatkan semua stakeholder. Pendidikan dan penyuluhan menjadi kebutuhan mendasar dalam meningkatkan kesadaran pemahaman individu akan etika kerja. Dalam prakteknya pendidikan ini bisa dilakukan dengan membuat kelas sendiri dibantu oleh pelatih/fasilitator yang memenuhi kualifikasi agar pelatihan bisa berjalan efektif. Metode workshop dengan 40 teori dan 60 persen latihan akan lebih efektif, untuk mengukur tingkat efektifitasnya bisa dilakukan pre-test dan post-test setelah pelatihan.
3. Mengembangkan Keterbukaan Dengan TeknologiÂ
Memasuki era teknologi berbasis IT menjadi dasar kecepatan mengolah informasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Data-data yang ada menjadi sangat mudah ditelusuri kapan direkam, oleh siapa dicatat dan sebagainya, maka ini menjadi kaidah dasar traceability/mampu ditelusuri yang diharapkan menjadi dasar keputusan yang akuntabel. Oleh karena itu untuk mewujudkan good governance salah satu upayanya adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi informasi dan komunikasi menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, jangkauan yang global dan transparansi. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, dan hampir tidak ada aspek dari kehidupan modern yang bisa dipisahkan dari kemajuan IT (information technology). Bersama dengan perkembangan perdagangan global, kemajuan IT yang luar biasa bergerak saling melengkapi dan mempengaruhi.
Keterbukaan (transparansi) muncul sebagai sebuah paradigma tersendiri, atau dengan kata lain menjadi 'semangat zaman' (geist) yang tak terbendung. Satu 18 Pengelolaan Konflik Kepentingan hal yang patut dicatat, bahwa pelayanan publik yang bertolak dari asas-asas transparansi, akuntabilitas serta mengandung prinsip: kesederhanaan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, kemudahan akses dan sebagainya akan sangat sulit diimplementasikan dalam tugas sehari-harinya bila tanpa mengadopsi kemajuan IT dan memanfaatkannya di dalam penerapan. Secara empirik, sudah terbukti bahwa peningkatan kinerja yang transparan, terukur, dan auditable tidak bisa dilepaskan dari pembangunan sarana dan prasarana IT.Â
4. Penegakan Hukum/Internal ControlÂ
Pengendalian internal, sebagian ada yang menyebut pengendalian intern atau pengawasan internal, adalah istilah yang diserap dari internal controls. Istilah tersebut merujuk pada proses dalam entitas (organisasi, termasuk perusahaan), dipengaruhi oleh Dewan Komisaris (atau dewan pengawas), manajemen, dan personel lainnya, dirancang untuk memberikan jaminan yang layak agar entitas mencapai tujuan-tujuannya.Â
5. Tools Pengendalian Konflik Kepentingan
a. Identifikasi Situasi Konflik KepentinganÂ
Pada tahapan ini akan dilakukan identifikasi terhadap situasi yang termasuk dalam kategori konflik kepentingan. Dalam hal ini diperlukan penjabaran yang jelas mengenai situasi dan hubungan afiliasi yang menimbulkan konflik kepentingan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi yang bersangkutan. Identifikasi tentang situasi konflik kepentingan harus konsisten dengan ide dasar bahwa ada berbagai situasi di mana kepentingan pribadi dan hubungan afiliasi seorang penyelenggara negara dapat menimbulkan konflik kepentingan.
b. Penyusunan Kerangka KebijakanÂ
Dalam penyusunan kerangka kebijakan penanganan konflik kepentingan, terdapat beberapa aspek pokok yang saling terkait dan perlu diperhatikan, yaitu:Â
a. Pendefinisian konflik kepentingan yang berpotensi membahayakan integritas lembaga dan individu.Â
b. Komitmen pimpinan dalam penerapan kebijakan konflik kepentingan.Â
c. Pemahaman dan kesadaran yang baik tentang konflik kepentingan untuk mendukung kepatuhan dalam penanganan konflik kepentingan.Â
d. Keterbukaan informasi yang memadai terkait dengan penanganan konflik kepentingan.Â
e. Keterlibatan para stakeholder dalam penanganan konflik kepentingan.Â
f. Monitoring dan evaluasi kebijakan penanganan konflik kepentingan.Â
g. Pengembangan dan penyesuaian kebijakan serta prosedur penanganan konflik kepentingan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di atas.