Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Pengelolaan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) Oleh Penyelenggara Negara

18 April 2024   11:38 Diperbarui: 18 April 2024   11:39 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Penarikan diri (recusal) dari proses pengambilan keputusan di mana seorang pejabat memiliki kepentingan. 

c. Membatasi akses atas informasi tertentu apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan. 

d. Mutasi ke jabatan lain yang tidak memiliki konflik kepentingan. 

e. Mengalih tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan. 

f. Pengunduran diri dari jabatan yang menyebabkan konflik kepentingan. 

g. Mengintensifkan pengawasan terhadap seseorang tersebut. 

h. Pemberian sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.

Referensi: Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat. 

Modul 7.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun