Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Travel Writer

Lahir di Aceh, Terinspirasi untuk Menjelajahi Indonesia dan Berbagi Cerita Melalui Karya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mencari Solusi Jitu Judi Online: Pemblokiran Media Sosial X Tak Mempan

23 Juni 2024   07:56 Diperbarui: 24 Juni 2024   07:45 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI Judi Online | SHUTTERSTOCK/WPADINGTON via Kompas.com

Artinya, judi bukan hanya tentang menang, tetapi juga tentang proses bertaruh yang "menantang" itu sendiri berikut faktor-faktor lain yang membuatnya "menyenangkan."

Perjudian Pernah Legal di Indonesia

Meskipun secara tegas dilarang oleh UU Nomor 7 Tahun 1974, perjudian di Indonesia memiliki sejarah panjang dengan berbagai bentuk, alasan, serta siasat.

Perjudian disiasati dengan undian berhadiah yang diselenggarakan oleh yayasan dan pemerintah daerah. Salah satu contohnya adalah Nasional Lotere (Nalo) di era Gubernur Ali Sadikin. 

Banyak pertentangan dari berbagai pihak, terutama petinggi agama. Bahkan, Bang Ali sampai berkelakar bahwa siapa pun yang menentangnya lebih baik membeli helikopter sebab jalan di Jakarta dibangun dari uang haram.

Dalam sebuah wawancara dengan Tempo, Bang Ali sampai berseloroh, "Demi judi, saya rela masuk neraka," katanya.

Selain Bang Ali, pada masa Orde Baru, perjudian dilegalkan dengan berbagai program seperti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB), Pekan Olahraga dan Ketangkasan (Porkas), hingga Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB). 

Legalisasi ini didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 1954 tentang Undian dan Keputusan Mensos Nomor BSS-10-12/85 bertanggal 10 Desember 1985.

Presiden Soeharto bahkan mengirimkan Menteri Sosial untuk melakukan studi banding praktik judi lotere ke Inggris, yang polanya kurang lebih sama dengan Porkas dan SDSB. 

Tantangan Mengatasi Judi di Indonesia 

Perjudian, ibarat benang kusut, sejarahnya berkelindan erat dengan pasang surut regulasi dan berbagai modus operandi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun