Instansi lain belum ada program pada kegiatan ini. Â Baru tahap pemantauan. Â Dengan spesies Celepuk masuk Appendix II CITES, maka konsekuensinya tata usaha peredarannya wajib menggunakan dokumen CITES. Â Sebelum masuk ke tata usaha peredaran, tentu aspek legalitas dari kegiatan penangkaran ini harus diurus dan difasilitasi terlebih dahulu.
Mendukung program ketahanan pangan masyarakat tanpa merusak lingkungan patut kita apresiasi. Penggunaan pestisida untuk mengatasi hama tanaman bukan jamannya lagi. Disamping efektif, pemanfaatan Celepuk sebagai pembasmi hama tikuspun berpotensi menjadi obyek wisata yang menarik. Pak Enjoy pun akan menangkap peluang itu.
"Seiring berjalannya waktu, Banjar Pagi itu pun kini memiliki potensi sebagai daerah pariwisata dengan julukan kampung Celepuk," ujar Pak Enjoy.
Selain dari pertanian, kehadiran Celepuk ini diharapkan bisa memberikan manfaat lain yang lebih positif. Rasa bangga untuk membangun desa akan semakin muncul.
"Edukasi wisata burung hantu ini adalah yang pertama di Bali. Mudah-mudahan rencana program wisata ini ke depannya bisa terwujud," ucap Pak Kadek Enjoy.
Semoga apa yang telah dilaksanakan oleh Pak Enjoy  dapat menginspirasi daerah-daerah lain. Di Bali bahkan di Indonesia.
Salam Konservasi
04/12/2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H