Pemerintah sudah mengatur sedemikian rupa. 10% hasil penangkaran itu harus kembali ke pemerintah untuk diliarkan di habitat alaminya. Prinsip dasarnya sebenarnya sederhana. Memenuhi pasar satwa dilindungi dengan satwa hasil penangkaran pada dasarnya adalah untuk mengurangi tekanan populasi satwa di alam akibat perburuan liar. Harapan terakhirnya spesies yang dilindungi tersebut lestari di habitat alaminya.
Salam Konservasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!