Pemerintah dan DPR RI Â secara resmi mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada 3 Agustus 2022 lalu. Undang-undang tersebut menjadi pengganti dari undang-undang lama tentang pemasyarakatan sebelumnya, yakni UU No 12 Tahun 1995.
Banyak penambahan yang dilakukan dalam undang-undang yang terbaru kali ini. Beberapa diantaranya mengenai Hak Asasi Manusia dari narapidana yang di bawah umur.
Selain itu, dalam undang-undang terbaru, petugas pemasyarakatan diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan peranan fungsi mereka sebagai petugas pemasyarakatan.
Lalu apa saja fungsi dan peran dari petugas pemasyarakatan berdasarkan UU No 22 Tahun 2022?
Apa Itu Petugas Pemasyarakatan?Â
Sebelum membahas peranan dan fungsi petugas pemasyarakatan dalam UU No 22 Tahun 2022, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu petugas pemasyarakatan.
Dalam Bab VII dari pasal 84 dalam undang-undang terbaru tersebut dijelaskan tentang pengertian dari apa yang dimaksud dengan petugas pemasyarakatan.
Petugas pemasyarakatan adalah pejabat fungsionall penegak hukum yang melaksanakan fungsi pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi seorang petugas pemasyarakatan, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan untuk menjadi petugas pemasyarakatan, seseorang harus mengikuti sejumlah pelatihan di bidang pemasyarakatan.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang petugas pemasyarakatan memiliki kode etik tertentu yang harus diikuti dan akan diproses sesuai dengan dengan ketentuan yang ada jika terbukti melakukan pelanggaran.
Pada UU terbaru kali ini juga, petugas pemasyarakatan diberi perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Peranan dan Fungsi Petugas PemasyarakatanÂ
Lalu apa saja peranan dan fungsi dari petugas pemasyarakatan?
Dalam UU No 22 Tahun 2022 dijelaskan, jika ada 3 wewenang yang diberikan kepada petugas pemasyarakatan, yakni :
PemeriksaanÂ
Petugas pemasyarakatan berhak untuk melakukan pemeriksaan kepada warga binaan. Salah satunya adalah untuk mengamankan barang terlarang yang dibawa kedalam lembaga pemasyarakatan.
Pengawasan Komunikasi
Dalam penugasan nya, seorang petugas pemasyarakatan berhak untuk menggunakan kekuatan dalam melaksanakan tugasnya.
Bahkan dalam pasal lain disebutkan jika petugas pemasyarakatan juga bisa berlaku sebagai intelijen untuk mengumpulkan atau membagi informasi kepada intelijen lainnya.
Tindakan Pencegahan lainnya
Jika warga binaan dirasa melanggar terlalu jauh tata tertib yang telah disediakan, maka seorang petugas pemasyarakatan juga berhak menjatuhkan sanksi atau menjatuhkan tindakan pembatasan seperti memasukan warga binaan kedalam sel isolasi.
Ketiga hal tersebut dilakukan tidak lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban dari warga binaan selama berada dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, pada pasal 72 disebutkan jika demi keamanan dari petugas pemasyarakatan, mereka dibekali dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Siapa saja yang dimaksud sebagai Petugas Pemasyarakatan?Â
Seperti yang kita ketahui jika dalam sebuah lembaga pemasyarakatan terdiri dari berbagai orang di dalamnya, lalu apakah mereka semua dianggap sebagai petugas pemasyarakatan?
Pertanyaan tersebut lalu dijawab pada pasal 1 UU No 22 Tahun 2022, yakni ada 3 bagian yang dimaksud sebagai petugas pemasyarakatan, mereka adalah :
Wali Pemasyarakatan yang bertugas untuk membantu kepala Lapas atau kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam menjalankan pembinaan terhadap narapidana dan anak binaan.
Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas untuk melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbing, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Asesor Pemasyarakatan yang bertugas melaksanakan asesmen terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Itulah pembahasan mengenai peranan dan fungsi dari petugas pemasyarakatan dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H