Pemerintah dan DPR RI Â secara resmi mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada 3 Agustus 2022 lalu. Undang-undang tersebut menjadi pengganti dari undang-undang lama tentang pemasyarakatan sebelumnya, yakni UU No 12 Tahun 1995.
Banyak penambahan yang dilakukan dalam undang-undang yang terbaru kali ini. Beberapa diantaranya mengenai Hak Asasi Manusia dari narapidana yang di bawah umur.
Selain itu, dalam undang-undang terbaru, petugas pemasyarakatan diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan peranan fungsi mereka sebagai petugas pemasyarakatan.
Lalu apa saja fungsi dan peran dari petugas pemasyarakatan berdasarkan UU No 22 Tahun 2022?
Apa Itu Petugas Pemasyarakatan?Â
Sebelum membahas peranan dan fungsi petugas pemasyarakatan dalam UU No 22 Tahun 2022, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu petugas pemasyarakatan.
Dalam Bab VII dari pasal 84 dalam undang-undang terbaru tersebut dijelaskan tentang pengertian dari apa yang dimaksud dengan petugas pemasyarakatan.
Petugas pemasyarakatan adalah pejabat fungsionall penegak hukum yang melaksanakan fungsi pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi seorang petugas pemasyarakatan, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan untuk menjadi petugas pemasyarakatan, seseorang harus mengikuti sejumlah pelatihan di bidang pemasyarakatan.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang petugas pemasyarakatan memiliki kode etik tertentu yang harus diikuti dan akan diproses sesuai dengan dengan ketentuan yang ada jika terbukti melakukan pelanggaran.
Pada UU terbaru kali ini juga, petugas pemasyarakatan diberi perlindungan dalam menjalankan tugasnya.