Mohon tunggu...
I KetutArtawijaya
I KetutArtawijaya Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peranan dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan Dalam UU RI No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

21 Desember 2022   03:13 Diperbarui: 21 Desember 2022   03:21 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu, pada pasal 72 disebutkan jika demi keamanan dari petugas pemasyarakatan, mereka dibekali dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Siapa saja yang dimaksud sebagai Petugas Pemasyarakatan? 

Seperti yang kita ketahui jika dalam sebuah lembaga pemasyarakatan terdiri dari berbagai orang di dalamnya, lalu apakah mereka semua dianggap sebagai petugas pemasyarakatan?

Pertanyaan tersebut lalu dijawab pada pasal 1 UU No 22 Tahun 2022, yakni ada 3 bagian yang dimaksud sebagai petugas pemasyarakatan, mereka adalah :

Wali Pemasyarakatan yang bertugas untuk membantu kepala Lapas atau kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam menjalankan pembinaan terhadap narapidana dan anak binaan.

Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas untuk melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbing, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Asesor Pemasyarakatan yang bertugas melaksanakan asesmen terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Itulah pembahasan mengenai peranan dan fungsi dari petugas pemasyarakatan dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun