Selain itu, pada pasal 72 disebutkan jika demi keamanan dari petugas pemasyarakatan, mereka dibekali dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Siapa saja yang dimaksud sebagai Petugas Pemasyarakatan?Â
Seperti yang kita ketahui jika dalam sebuah lembaga pemasyarakatan terdiri dari berbagai orang di dalamnya, lalu apakah mereka semua dianggap sebagai petugas pemasyarakatan?
Pertanyaan tersebut lalu dijawab pada pasal 1 UU No 22 Tahun 2022, yakni ada 3 bagian yang dimaksud sebagai petugas pemasyarakatan, mereka adalah :
Wali Pemasyarakatan yang bertugas untuk membantu kepala Lapas atau kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam menjalankan pembinaan terhadap narapidana dan anak binaan.
Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas untuk melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbing, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Asesor Pemasyarakatan yang bertugas melaksanakan asesmen terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Itulah pembahasan mengenai peranan dan fungsi dari petugas pemasyarakatan dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H