Peranan dan Fungsi Petugas PemasyarakatanÂ
Lalu apa saja peranan dan fungsi dari petugas pemasyarakatan?
Dalam UU No 22 Tahun 2022 dijelaskan, jika ada 3 wewenang yang diberikan kepada petugas pemasyarakatan, yakni :
PemeriksaanÂ
Petugas pemasyarakatan berhak untuk melakukan pemeriksaan kepada warga binaan. Salah satunya adalah untuk mengamankan barang terlarang yang dibawa kedalam lembaga pemasyarakatan.
Pengawasan Komunikasi
Dalam penugasan nya, seorang petugas pemasyarakatan berhak untuk menggunakan kekuatan dalam melaksanakan tugasnya.
Bahkan dalam pasal lain disebutkan jika petugas pemasyarakatan juga bisa berlaku sebagai intelijen untuk mengumpulkan atau membagi informasi kepada intelijen lainnya.
Tindakan Pencegahan lainnya
Jika warga binaan dirasa melanggar terlalu jauh tata tertib yang telah disediakan, maka seorang petugas pemasyarakatan juga berhak menjatuhkan sanksi atau menjatuhkan tindakan pembatasan seperti memasukan warga binaan kedalam sel isolasi.
Ketiga hal tersebut dilakukan tidak lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban dari warga binaan selama berada dalam lembaga pemasyarakatan.