Mohon tunggu...
khafidzah Azmi Hanifah
khafidzah Azmi Hanifah Mohon Tunggu... Administrasi - pelajar

hobi membaca, travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersuci Menggunakan Zat yang Kering (Dry Clean), Bagaimana Pandangan Islam?

13 Februari 2023   13:13 Diperbarui: 14 Februari 2023   10:42 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.orami.co.id/

Dari Asma' binti Abi Bakr r.a dia berkata: telah datang seorang perempuan kepada Nabi shalallahu alaihi wasalam. Dan berkata: "Bagaimana pendapatmu Ya Rasulullah,  jika salah seorang dari kami darah haidnya mengenai pakaiannya. Apa yang harus dilakukannya?" beliau menjawab: "membersihkannya darah yang mengenai pakaiannya dengan menggosoknya dengan jari, lalu memercikannya dengan air. Kemudian shalat dengan pakaian tersebut." (Muttafaq Alaih).

Jumhur sepakat dalam memaknai kata , keabsahan seseorang menyertakan air untuk menghilangkan najis. Walaupun terdapat beberapa alat yang bisa digunakan untuk bersuci. Seperti debu, batu dan sesuatu yang kering.[11]

Pendapat kedua, madzhab Hanafi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang tidak mensyaratkan air sebagai satu-satunya alat yang dapat menghilangkan najis. Membolehkan seseorang melakukan dengan selainnya seperti, membersihkan dengan tisu. Termasuk pada polemik ini. Berlandaskan dengan hadits yang diriwayatkan dari jalur Bukhari dan Abu Daud, dari ibunda Aisyah r.a berkata:

. :

Salah satu wanita memiliki satu pakaian dimana dia haid. Jika haid mengenai pakaiannya? Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda: kalaulah memang seperti itu keriklah dengan kuku.[12]

Kemudian dalil yang kedua,

 " " 

Hadits Nabi shalallahu alaihi wasalam yang dibawa dari Abi Sa'id, hendakanya membersihkan sepatu (alas kaki) jika seseorang ingin memasuki masjid. Apabilah terdapat kotoran bersihkan lah dengan debu (yang suci).[13]

Berlandaskan hadits diatas, menurut pendapat kedua ini imam Abu Hanifah dan imam Ibnu Qayyim mengatakan bahwa menghilangkan najis itu bisa dilakukan dengan apapun yang suci dan menghilangkan najis. Diqiyaskan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasalam memberikan solusi untuk mengerik kain yang terkena darah haid. Menandakan bolehnya menggunakan uap untuk mengangkat sesuatu yang najis di pakaian. Sebab uap masih mengandung kadar air walaupun sedikit.

  • Kesimpulan

Sudah menjadi sesuatu yang ma'ruf  bahwa lmu fiqih selalu berkembang dari zaman ke zaman. Permasalahan yang bermunculan membuat seorang muslim mukalaf mencari sumber yang sesuai dengan syariat. Adanya ilmu takhrij al-furu' dan takyif fiqh membantu mengambil istimbath terhadap suatu permasalahan dan dikaitkan ke dalam ushulnya. Termasuk masalah dry clean, sebagai salah satu media bersuci untuk menghilangkan najis pada pakaian tertentu.

Dapat di ambil kesimpulan sesuai dengan pembahasan diatas, penulis menyimpulkan sependek ilmu yang penulis miliki bahwa dry clean dalam kaca mata Islam masih diperdebatkan oleh para ulama. Jika kita liat prakteknya, masalah bersuci dengan dry clean ini tidak muthlak meninggalkan air 100%, sebab kandungan uap yang menjadi salah satu medianya dibantu dengan senyawa kimia yang bahan dasarnya air. Dengan kata lain penulis lebih condong kepada pendapat madzhab Hanafi yang membolehkan dan mengqiyaskan apapun yang suci dan menghilangkan najis. Wallahu alam bishowab.

  • Referensi

Maktabah Syameelah. Windows 08

Ibnu Bathal. Syarh Shahih Bukhari Li Ibn Bathal. Riyadh: Maktabah Rusyd. 2003.

Jaziri,al-. Ibnu Abdirrahman. Kitab Fiqh Ala Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kotob. 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun