Najis mukhaffafah, artinya najis ringan yaitu air kencingnya bayi yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan atau minum kecuali air susu ibu.
Majis mutawassithah, artinya najis sedang yaitu semua najis yang tidak tergolong mughalazah dan mukhafaffah, antata lain:
Darah (semua yang dikatakan darah), nanah dan sebagainya.
Kotorang atau air kencing manusia atau binatang, atau sesuatu yang keluar dari lambung termasuk muntah.
Bangkai binatang kecuali ikan dan belalang.
Benda cair yang memabukkan.Â
Air susu atau air mani, makhluk yang tidak halal dimakan.[7]
- Takyif Fikih Tentang Dry Clean
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam memahami konteks sebuah nash. Pendapat pertama, Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, dan Hambali) bahwa polemik ini tidak dapat menghilangkan najis pada pakaian yang terkena najis. Sebab menghilangkan najis hanya bisa dilakukan dengan air suci mensucikan berlandaskan hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasalam:
- - : ( - - ) .
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya seorang arab baduwi kencing di dalam masjid, para sahabat pun spontan naik pitam akan menghentikannya (mengusirnya), lalu Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda kepada mereka (para sahabat), "Biarkanlah ia dan siramkanlah di atas air kencingnya satu timba air atau seember air, karena sungguh kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk memberi kesulitan." (Bukhari)
Berlandas dari hadits ini Imam Malik memaparkan di kitabnya al-Mudawwanah molekul air yang dapat menghilangkan najis yaitu air yang molekul sifat, warna, dan aromanya tidak berubah inilah yang dinamakan air suci mensucikan. Adapun imam Syafi'i mengatakan bahwa air yang suci dan mensucikan adalah air yang molekulnya mencapai dua kullah atau 500 ritl Baghdad.[8] Sedangkan imam Ahmad, yang dinamakan air suci dan mensucikan adalah air yang sudah mencapai dua kullah atau lebih dan tidak berubah molekul sifat, warna dan rasanya.[9]Â
Kemudian dalil jumhur yang kedua,