Secara bahasa thaharah artinya mensucikan, mengangkat, menghilangkan dari kotoran atau najis. Baik zat itu bisa dirasakan oleh panca indra maupun secara makna. Adapun secara istilah, menurut ulama fuqaha:
Madzhab Hanafi, Thaharah adalah membersihkan dari hadats dan khobats.[3]
Madzhab Maliki, Thaharah itu bersuci, sifat hukmiyahnya sebagai syarat seseorang melakukan shalat. Akan mendapat pahala bagi yang melakukannya.
Madzhab Syafi'i, Thaharah atau bersuci secara syar'i memiliki dua makna, salah satunya yaitu perbuatan yang darinya seseorang boleh melakukan shalat. Seperti berwudhu, mandi, tayammum, dan menghilangkan najis.
Madzhab Hambali, Thaharah secara syar'i artinya mengangkat hadats, menghilangkan najis, atau menghilangkan hukum yang menghalangi seseorang melakukan ibadah.[4]
Hasby ash-Shiddieqy menyebutkan bahwa thaharah atau bersuci meliputi sebagai berikut:
Membersihkan diri dari kotoran dan najis, menghilangkannya dari badan atau tempat yang terkena dengan alat-alat bersuci.
Membersihkan diri dari hadats kecil dengan wudhu dan dari hadats besar dengan mandi atau tayammum.
Menyikat gigi atau membersihkannya dari segala kotoran-kotorannya.
Membuang segala kotoran-kotoran badan yang memburukkan pendangan, yaitu menggunting rambut, kuku, dan lain-lainnya.
Membersihkan diri (bersuci) dengan bertaubat dari dosa dan kesalahan dari perbuatan keji.[5]
- Urgensi Thaharah