2. hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3. hak numpang karang dan hak usaha
4. bunga tanah, baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil tanah dalam ujudnya
5. bunga sepersepuluh
6. pasar-pasar yang diakui oleh Pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya
Setelah berlaku UUHT Objek Hipotek juga dapat diberlakukan untuk kapal- kapal dalam bobot mati 20m Pasal 314 (1) KUHD yang berbunyi : "Kapal-kapal Indonesia yang isi kotornya berukuran paling sedikit 20 m3 dapat dibukukan dalam register kapal menurut peraturan, yang akan diberikan dengan ordonansi tersendiri.
Dalam ordonansi ini diatur juga cara peralihan milik dan penyerahan kapal yang dibukukan dalam register kapal itu atau kapal dalam pembuatan dan saham pada kapal demikian atau kapal-kapal dalam pembuatan.
Atas kapal dalam pembuatan dan saham-saham pada kapal demikian dan kapal dalam pembuatan yang dibukukan dalam register kapal dapat diadakan hipotek.
Atas kapal yang tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. Atas kapal yang dibukukan, Kitab Undang-undang Perdata pasal 1977 tidak berlaku".
Hipotek pesawat udara UU No. 15 Tahun 1992 tentang penerbangan, Kapal laut merupakan objek hipotek menurut UU No.21 thn 1992 tentang pelayaran.
- Pasal 1 angka 2 Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pasal 309 (1) KUHD kapal adalah semua peralatan dengan nama apapun dan dari macam apapun juga
- Pasal 510 KUHPerdata Kapal termasuk benda bergerak untuk dijadikan objek hipotek harus terdaftar dalam daftar kapal indonesia
- Pasal 314 (3) KUHD Atas kapal yang dibukukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan seperti andil-andil dalam kapal dan kapal dalam pembuatan itu dapat diletakkan hipotek
- Pendaftaran kapal diatur dalam UU Pelayaran Bab II Bagian ketiga tentang Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan kapal Pasal. 45 s.d. 54
Adapun Janji-janji (clausula) dalam perjanjian pembebanan hipotek untuk melindungi kreditur (pemegang hipotek) agar tidak dirugikan, harus secara tegas dicantumkan dalam akta pembebanan hipotek :