Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal-Pasal yang Mengatur Unsur-Unsur Hipotek

16 November 2023   18:01 Diperbarui: 16 November 2023   18:14 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/LcTz47KQKsgFKJkc9

Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Menurut Pasal 1168 KUHPerdata yang berbunyi : Hipotek tidak dapat diletakkan selainnya oleh siapa yang berkuasa memindah tangankan benda yang dibebani, Pasal 1171 KUHPerdata yang berbunyi : Hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang. begitu pula kuasauntuk memberikan hipotik harus dibuat dengan suatu akta outentik. barangsiapa yang berdasarkan undang-undang atau persetujuan,diwajibkan memberikan hipotik, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan hakim, yang mempunyai kekuatan yang sama seolah-olah ia telah memberikan persetujuannya untuk hipotik itu dan yang dengan terang akan menunjuk benda-benda atas mana akan dilakukan pembukuan. Seorang suami perempuan bersuami, yang dalam perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan suatu hipotik, boleh tanpa bantuan suaminya atau kuasa hakim, melaksanakan pembukuan-pembukuan hipotik serta memajukan gugatan-gugatan yang diperlukan untuk itu. Pasal 1175 KUHPerdata berbunyi : Hipotik hanya dapat diletakkan atas benda-benda yang sudah ada. Hipotik atas benda-benda yang baru akan dikemudian hari adalah batal. Jika, namun demikian, kepada seseorang istri dalam perjanjian perkawinan telah dijanjikan hipotik, atau pada umumnya jika seorang berhutang telah berjanji kepada si berpiutang untuk memberikan hipotik, maka si suami atau si berutang itu dapat dipaksa memenuhi kewajibanny, juga dengan penunjukan benda-benda yang diperolehnya sesudah lahirnya perikatan. yang terakhir Pada Pasal 1176 KUHPerdata berbunyi : Suatu Hipotik hanyalah sah. sekedar jumlah uang untuk mana ia telah diberikan, adalah tentu dan ditetapkan didalam akta. jika utangnya bersyarat ataupun jumlahnya tidak tertentu, maka pemberian hipotik senantiasa adalah sah sampai jumlah harga taksiran, yang para pihak diwajibkan menerangkan didalam aktanya.

Atas dasar pasal-pasal tersebut diatas, unsur-unsur hipotek:

1. Harus ada benda yang dijaminkan

2. Bendanya benda tak bergerak

3. Dilakukan oleh orang yang berhak memindahtangankan benda jaminan

4. Ada sejumlah uang tertentu dalam perjanjian pokok dan ditetapkan dalam suatu akta  Autentik

5. Benda objek jaminan bukan untuk dimiliki, hanya sebagai jaminan hutang saja.

Asas-asas Hipotek ada 2 yaitu Publisitas harus didaftarkan dalam register umum agar masyarakat khususnya pihak ketiga dapat mengetahui, Kemudian Asas spesialitas benda-benda yang dijaminkan ditunjuk secara khusus Bendanya apa, letaknya dimana, luasnya berapa, lalu kemudian batasan dengan apa saja.

Objek Hipotek Sebelum berlaku UUHT Tanah-Tanah yang bersetatus HM, HGB, HAU Pasal 1164 KUHPerdata berbunyi : Yang hanya dibebani dengan hipotik hanyalah :

1. benda-benda tak bergerak yang dapat dipindahkantangankan, beserta segala perlengkapannya sekedar yang terakhir ini dianggap sebagai benda bergerak

2. hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya

3. hak numpang karang dan hak usaha

4. bunga tanah, baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil tanah dalam ujudnya

5. bunga sepersepuluh

6. pasar-pasar yang diakui oleh Pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya

https://images.app.goo.gl/M5BBE77ndjLki5Ed7
https://images.app.goo.gl/M5BBE77ndjLki5Ed7

Setelah berlaku UUHT Objek Hipotek juga dapat diberlakukan untuk kapal- kapal dalam bobot mati 20m Pasal 314 (1) KUHD yang berbunyi : "Kapal-kapal Indonesia yang isi kotornya berukuran paling sedikit 20 m3 dapat dibukukan dalam register kapal menurut peraturan, yang akan diberikan dengan ordonansi tersendiri.

Dalam ordonansi ini diatur juga cara peralihan milik dan penyerahan kapal yang dibukukan dalam register kapal itu atau kapal dalam pembuatan dan saham pada kapal demikian atau kapal-kapal dalam pembuatan.
Atas kapal dalam pembuatan dan saham-saham pada kapal demikian dan kapal dalam pembuatan yang dibukukan dalam register kapal dapat diadakan hipotek.
Atas kapal yang tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. Atas kapal yang dibukukan, Kitab Undang-undang Perdata pasal 1977 tidak berlaku".

https://images.app.goo.gl/wGDJN6c4kqinS7DW6
https://images.app.goo.gl/wGDJN6c4kqinS7DW6

Hipotek pesawat udara UU No. 15 Tahun 1992 tentang penerbangan, Kapal laut merupakan objek hipotek menurut UU No.21 thn 1992 tentang pelayaran.

  • Pasal 1 angka 2 Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
  • Pasal 309 (1) KUHD kapal adalah semua peralatan dengan nama apapun dan dari macam apapun juga
  • Pasal 510 KUHPerdata Kapal termasuk benda bergerak untuk dijadikan objek hipotek harus terdaftar dalam daftar kapal indonesia
  • Pasal 314 (3) KUHD Atas kapal yang dibukukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan seperti andil-andil dalam kapal dan kapal dalam pembuatan itu dapat diletakkan hipotek
  • Pendaftaran kapal diatur dalam UU Pelayaran Bab II Bagian ketiga tentang Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan kapal Pasal. 45 s.d. 54

Adapun Janji-janji (clausula) dalam perjanjian pembebanan hipotek untuk melindungi kreditur (pemegang hipotek) agar tidak dirugikan, harus secara tegas dicantumkan dalam akta pembebanan hipotek :

a. Janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri, Pasal 1178 KUHPerdata 

b. Janji tentang hak (Pasal. 1185 KUHPerdata) yang berbunyi : jika akta dalam mana hipotiknya telah diletakkan menurut suatu janji secara tegas, dengan mana siberutang dibatasi dalam kekuasannya untuk menyewakan benda yang dibebani tanpa izin si berpiutang maupun juga menenai cara atau lamanya waktu untuk mana benda itu akan dapat disewakan maupun juga mengenai pembayaran muka uang sewa , maka janji yang sedemikian itu tidak raja akan mengikat diantara para pihak, tetapi juga akan dapat dimajukan terhadap si penyewa oleh si berpiutang yang telah menyuruh membukukan janji tersebut didalam register-register umum. Segala sesuatu dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pasal 1341. yang jika ada alasan, akan dapat dimajukan oleh semua orang berpiutang, tak peduli apakah telah dibuat sesuatu janji yang membatasi dalam hal menyewakan atau pembayaran di muka. , Mengacu pada Pasal 1576 KUHPerdata yang berbunyi : Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya, tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian yang demikian, si penyewa tidak berhak menuntut suatu ganti rugi apabila tidak ada suatu janji yang tegas, tetapi jika ada suatu janji seperti tersebut belakangan ini, ia tidak diwajibkan mengosongkan barang yang disewa, selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.

c. Janji tentang asuransi (Pasal 297 KUHD) yang berbunyi : Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab X: Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa - Bagian 1: Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran.
Bila pada suatu hipotek antara debitur dan penagihnya dipersyaratkan, bahwa dalam hal ada kerugian menimpa persil yang dihipotekkan yang dipertanggungkan atau yang akan dipertanggungkan, uang asuransinya sampai jumlah utang dan bunga yang terutang, akan menggantikan hipotek itu, maka penanggung yang diberitahukan persyaratan itu wajib memperhitungkan ganti rugi yang terutang dengan penagih utang hipotek.

d. Janji untuk tidak dibersihkan , (Pasal 1210 KUHPerdata) yang berbunyi : Siapa yang telah membeli benda yang dibebani, baik pada suatu lelangan atas perintah hakim, maupun karena suatu penjualan secara suka rela dengan suatu harga yang di tetapkan dalam uang, dapat menuntut supaya persil yang dibeli itu dibebaskan dari segala beban hipotik yang melebihi harga pembelian , dengan mengindahkan aturan-aturan yang diberikan dalam pasal-pasal yang berikut. Pembersihan itu namun tak akan terjadi pada penjualan suka rela , manakala para pihak secara tegas telah mengadakan persetujuan yang demikian pada waktu mengadakan hipotik , janji mana telah dibukukan dalam register-register umum. janji yang demikian hanyalah dapat dibuat oleh orang berpiutang hipotik yang pertama. 

Pasal 1209 KUHPerdata yang berbunyi :

1. Karena Hapusnya perikatan pokok

2. Karena Pelepasan hipotek oleh berpiutang/kreditur

3. Karena Penetapan tingkat oleh hakim

Jika hipotek telah hapus, harus ada pemberitahuan pada pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal di kantor Syahbandar untuk diadakan “Roya” / pencoretan.

Terimakasih...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun