Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal-Pasal yang Mengatur Unsur-Unsur Hipotek

16 November 2023   18:01 Diperbarui: 16 November 2023   18:14 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya

3. hak numpang karang dan hak usaha

4. bunga tanah, baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil tanah dalam ujudnya

5. bunga sepersepuluh

6. pasar-pasar yang diakui oleh Pemerintah, beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya

https://images.app.goo.gl/M5BBE77ndjLki5Ed7
https://images.app.goo.gl/M5BBE77ndjLki5Ed7

Setelah berlaku UUHT Objek Hipotek juga dapat diberlakukan untuk kapal- kapal dalam bobot mati 20m Pasal 314 (1) KUHD yang berbunyi : "Kapal-kapal Indonesia yang isi kotornya berukuran paling sedikit 20 m3 dapat dibukukan dalam register kapal menurut peraturan, yang akan diberikan dengan ordonansi tersendiri.

Dalam ordonansi ini diatur juga cara peralihan milik dan penyerahan kapal yang dibukukan dalam register kapal itu atau kapal dalam pembuatan dan saham pada kapal demikian atau kapal-kapal dalam pembuatan.
Atas kapal dalam pembuatan dan saham-saham pada kapal demikian dan kapal dalam pembuatan yang dibukukan dalam register kapal dapat diadakan hipotek.
Atas kapal yang tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. Atas kapal yang dibukukan, Kitab Undang-undang Perdata pasal 1977 tidak berlaku".

https://images.app.goo.gl/wGDJN6c4kqinS7DW6
https://images.app.goo.gl/wGDJN6c4kqinS7DW6

Hipotek pesawat udara UU No. 15 Tahun 1992 tentang penerbangan, Kapal laut merupakan objek hipotek menurut UU No.21 thn 1992 tentang pelayaran.

  • Pasal 1 angka 2 Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
  • Pasal 309 (1) KUHD kapal adalah semua peralatan dengan nama apapun dan dari macam apapun juga
  • Pasal 510 KUHPerdata Kapal termasuk benda bergerak untuk dijadikan objek hipotek harus terdaftar dalam daftar kapal indonesia
  • Pasal 314 (3) KUHD Atas kapal yang dibukukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembuatan seperti andil-andil dalam kapal dan kapal dalam pembuatan itu dapat diletakkan hipotek
  • Pendaftaran kapal diatur dalam UU Pelayaran Bab II Bagian ketiga tentang Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan kapal Pasal. 45 s.d. 54

Adapun Janji-janji (clausula) dalam perjanjian pembebanan hipotek untuk melindungi kreditur (pemegang hipotek) agar tidak dirugikan, harus secara tegas dicantumkan dalam akta pembebanan hipotek :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun