Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal-Pasal yang Mengatur Unsur-Unsur Hipotek

16 November 2023   18:01 Diperbarui: 16 November 2023   18:14 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/LcTz47KQKsgFKJkc9

a. Janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri, Pasal 1178 KUHPerdata 

b. Janji tentang hak (Pasal. 1185 KUHPerdata) yang berbunyi : jika akta dalam mana hipotiknya telah diletakkan menurut suatu janji secara tegas, dengan mana siberutang dibatasi dalam kekuasannya untuk menyewakan benda yang dibebani tanpa izin si berpiutang maupun juga menenai cara atau lamanya waktu untuk mana benda itu akan dapat disewakan maupun juga mengenai pembayaran muka uang sewa , maka janji yang sedemikian itu tidak raja akan mengikat diantara para pihak, tetapi juga akan dapat dimajukan terhadap si penyewa oleh si berpiutang yang telah menyuruh membukukan janji tersebut didalam register-register umum. Segala sesuatu dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pasal 1341. yang jika ada alasan, akan dapat dimajukan oleh semua orang berpiutang, tak peduli apakah telah dibuat sesuatu janji yang membatasi dalam hal menyewakan atau pembayaran di muka. , Mengacu pada Pasal 1576 KUHPerdata yang berbunyi : Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya, tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian yang demikian, si penyewa tidak berhak menuntut suatu ganti rugi apabila tidak ada suatu janji yang tegas, tetapi jika ada suatu janji seperti tersebut belakangan ini, ia tidak diwajibkan mengosongkan barang yang disewa, selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.

c. Janji tentang asuransi (Pasal 297 KUHD) yang berbunyi : Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab X: Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa - Bagian 1: Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran.
Bila pada suatu hipotek antara debitur dan penagihnya dipersyaratkan, bahwa dalam hal ada kerugian menimpa persil yang dihipotekkan yang dipertanggungkan atau yang akan dipertanggungkan, uang asuransinya sampai jumlah utang dan bunga yang terutang, akan menggantikan hipotek itu, maka penanggung yang diberitahukan persyaratan itu wajib memperhitungkan ganti rugi yang terutang dengan penagih utang hipotek.

d. Janji untuk tidak dibersihkan , (Pasal 1210 KUHPerdata) yang berbunyi : Siapa yang telah membeli benda yang dibebani, baik pada suatu lelangan atas perintah hakim, maupun karena suatu penjualan secara suka rela dengan suatu harga yang di tetapkan dalam uang, dapat menuntut supaya persil yang dibeli itu dibebaskan dari segala beban hipotik yang melebihi harga pembelian , dengan mengindahkan aturan-aturan yang diberikan dalam pasal-pasal yang berikut. Pembersihan itu namun tak akan terjadi pada penjualan suka rela , manakala para pihak secara tegas telah mengadakan persetujuan yang demikian pada waktu mengadakan hipotik , janji mana telah dibukukan dalam register-register umum. janji yang demikian hanyalah dapat dibuat oleh orang berpiutang hipotik yang pertama. 

Pasal 1209 KUHPerdata yang berbunyi :

1. Karena Hapusnya perikatan pokok

2. Karena Pelepasan hipotek oleh berpiutang/kreditur

3. Karena Penetapan tingkat oleh hakim

Jika hipotek telah hapus, harus ada pemberitahuan pada pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal di kantor Syahbandar untuk diadakan “Roya” / pencoretan.

Terimakasih...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun