Mohon tunggu...
Hukama kama
Hukama kama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling memberitahu itu menyenangkan, apalagi saling memberi tempe itu mengenyangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkembangkah Asuransi Syariah?

21 Maret 2023   16:25 Diperbarui: 21 Maret 2023   16:28 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian, sejarah, dan Jenis-jenis asuransi syariah?

Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah atau Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup konsep saling membantu, keadilan, dan ketidakpastian. Asuransi syariah melibatkan kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, di mana pemegang polis membayar premi untuk mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu. Perusahaan asuransi syariah kemudian menggunakan dana dari premi untuk membayar klaim jika terjadi kerugian atau kejadian yang tidak diinginkan.

Sejarah Asuransi Syariah

Asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Sudan pada tahun 1979 dengan didirikannya perusahaan asuransi Takaful. Selanjutnya, asuransi syariah mulai berkembang di negara-negara seperti Malaysia, Bahrain, dan Uni Emirat Arab. Pada tahun 2002, International Islamic Financial Market (IIFM) meluncurkan standar global pertama untuk produk-produk asuransi syariah.

Jenis-jenis Asuransi Syariah

Asuransi Takaful

Takaful berasal dari kata Arab "takafala", yang berarti saling menjamin atau saling membantu. Dalam asuransi Takaful, peserta membentuk suatu kelompok dan saling membantu satu sama lain dalam menanggung risiko. Jika terjadi kerugian pada salah satu peserta, peserta lain dalam kelompok akan membantu membayar klaim.

Asuransi Mudharabah

Asuransi Mudharabah adalah bentuk asuransi syariah di mana perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (manajer investasi) dan pemegang polis bertindak sebagai rabbul mal (investor). Perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang diterima dari pemegang polis dan berbagi keuntungan dengan mereka.

Asuransi Wakalah

Dalam asuransi Wakalah, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil pemegang polis dan menerima biaya wakalah (honor) sebagai kompensasi atas pengelolaan dana yang diterima dari pemegang polis. Perusahaan asuransi juga menginvestasikan dana tersebut dan membayar klaim jika terjadi kerugian.

Asuransi Kafalah

Asuransi Kafalah adalah bentuk asuransi syariah yang menanggung risiko default atau gagal bayar dari pihak ketiga. Pihak ketiga ini mungkin merupakan peminjam atau kontraktor. Perusahaan asuransi akan membayar klaim jika terjadi gagal bayar dari pihak ketiga.

Dan, Asuransi Jiwa Syariah

Dan masih banyak lagi produk-produk yang ditawarkan oleh asuransi syariah yang beroperasinya berlandaskan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Asuransi syariah terus berkembang dan semakin populer di seluruh dunia karena lebih menghargai prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang diatur oleh syariah.

Asas-asas asuransi syariah meliputi prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam asuransi syariah, yaitu:

Ta'awun (Kerjasama): prinsip ini mengacu pada konsep kerjasama dan saling membantu di antara anggota komunitas. Dalam asuransi syariah, ta'awun diterapkan dengan membagi risiko di antara anggota komunitas yang tergabung dalam polis atau kontrak asuransi.

Takaful (Keamanan dan Perlindungan): prinsip ini mengacu pada perlindungan dan keamanan anggota komunitas terhadap risiko yang mungkin terjadi. Dalam asuransi syariah, takaful diterapkan dengan memberikan perlindungan kepada anggota komunitas terhadap risiko yang terkait dengan kesehatan, jiwa, dan harta benda.

Tabarru' (Sumbangan): prinsip ini mengacu pada konsep sumbangan atau pengorbanan untuk kepentingan umum. Dalam asuransi syariah, tabarru' diterapkan dengan mengambil bagian dari premi yang dibayarkan oleh anggota komunitas untuk disumbangkan kepada orang yang membutuhkan.

Adl (Keadilan): prinsip ini mengacu pada keadilan dalam segala hal, termasuk dalam pengelolaan dana asuransi dan pembagian keuntungan. Dalam asuransi syariah, adl diterapkan dengan memastikan bahwa dana asuransi dikelola secara adil dan transparan, dan keuntungan dibagi dengan adil antara anggota komunitas.

Pengaplikasian asas-asas asuransi syariah dalam kehidupan manusia meliputi beberapa hal, antara lain:

Perlindungan diri dan keluarga: dengan mengikuti asuransi syariah, seseorang dapat melindungi diri dan keluarganya dari risiko finansial akibat kejadian yang tidak terduga, seperti kecelakaan atau sakit.

Investasi: dengan mengikuti asuransi syariah, seseorang dapat melakukan investasi yang halal dan menghindari investasi yang dianggap haram atau tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Sumbangan amal: dengan mengikuti asuransi syariah, seseorang dapat berpartisipasi dalam sumbangan amal dan membantu orang yang membutuhkan.

Menghindari riba: asuransi syariah dapat membantu seseorang menghindari riba karena prinsip-prinsip asuransi syariah tidak mengizinkan pembayaran bunga atau keuntungan yang tidak adil.

Dengan mengikuti asuransi syariah dan mengaplikasikan asas-asasnya dalam kehidupan sehari-hari, seseorang dapat melindungi diri dan keluarganya dari risiko finansial, memperoleh keuntungan dari investasi yang halal, membantu orang yang membutuhkan, dan menghindari praktik-praktik yang dianggap haram dalam Islam.

Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki perbedaan dalam beberapa aspek, di antaranya adalah:

Prinsip Dasar

Asuransi syariah didasarkan pada prinsip syariah yang melarang riba, spekulasi, dan perjudian. Sedangkan asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi konvensional yang mencakup keuntungan dan bunga.

Produk

Produk asuransi syariah lebih beragam dan berfokus pada perlindungan dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan investasi syariah. Sedangkan produk asuransi konvensional lebih berfokus pada asuransi jiwa dan asuransi umum, seperti asuransi mobil, rumah, dan perjalanan.

Manajemen Risiko

Dalam asuransi syariah, risiko yang diambil oleh perusahaan asuransi dan peserta harus sesuai dengan prinsip syariah dan didasarkan pada prinsip gotong-royong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, risiko yang diambil oleh perusahaan asuransi didasarkan pada prinsip keuntungan dan harus sesuai dengan persentase premi.

Sumber Dana

Dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi syariah berasal dari sumbangan peserta dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi konvensional berasal dari premi peserta dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip ekonomi konvensional.

Bagian Keuntungan

Dalam asuransi syariah, peserta mendapatkan bagian dari keuntungan investasi sesuai dengan bagian sumbangan yang diberikan. Sedangkan dalam asuransi konvensional, peserta tidak mendapatkan bagian dari keuntungan investasi dan hanya menerima manfaat perlindungan asuransi.

Proses Klaim

Proses klaim dalam asuransi syariah lebih transparan dan adil. Perusahaan asuransi syariah menerapkan prinsip gotong-royong dan memberikan manfaat sesuai dengan kontrak asuransi yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam asuransi konvensional, proses klaim cenderung lebih berbelit-belit dan terkadang memakan waktu lama karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.

Perbedaan-perbedaan tersebut menunjukkan bahwa asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki pendekatan yang berbeda dalam memperlakukan risiko, investasi, dan manajemen keuangan. Oleh karena itu, sebelum memilih asuransi, penting bagi seseorang untuk mempertimbangkan nilai-nilai dan prinsip yang dianut dalam kehidupan mereka.

Dalam asuransi syariah, terdapat dua jenis akad atau kontrak yang digunakan, yaitu akad tabarru dan akad tijarah. Kedua jenis akad ini memiliki pengaplikasian yang berbeda dalam asuransi syariah.

Akad Tabarru

Akad tabarru adalah kontrak asuransi syariah yang didasarkan pada prinsip sumbangan atau pemberian hibah. Pada akad tabarru, peserta atau pemegang polis (mu'tamir) memberikan sumbangan kepada perusahaan asuransi syariah (mu'tarid) sebagai dana pembiayaan bagi peserta yang mengalami kerugian. Sumbangan ini diberikan tanpa ada jaminan atau imbalan tertentu, dan bersifat sukarela. Oleh karena itu, dana yang dikumpulkan dari sumbangan peserta ini dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dan dapat digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami kerugian.

Pengaplikasian akad tabarru dalam asuransi syariah dapat membantu peserta untuk memberikan sumbangan kepada orang yang membutuhkan, seperti sumbangan untuk pendidikan, sumbangan untuk korban bencana, dan sebagainya. Selain itu, akad tabarru juga dapat membantu peserta untuk memperoleh manfaat finansial dalam jangka panjang, seperti investasi dalam produk tabarru asuransi syariah yang memberikan keuntungan finansial dan keuntungan moral.

Akad Tijarah

Akad tijarah adalah kontrak asuransi syariah yang didasarkan pada prinsip perdagangan atau jual-beli. Pada akad tijarah, peserta atau pemegang polis (mu'tamir) membayar premi kepada perusahaan asuransi syariah (mu'tarid) sebagai imbalan atas jasa perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah. Premi ini dapat dibayarkan dalam bentuk tunai atau angsuran.

Pengaplikasian akad tijarah dalam asuransi syariah dapat membantu peserta untuk memperoleh perlindungan finansial terhadap risiko yang mungkin terjadi pada aset atau kehidupan mereka, seperti risiko kesehatan, risiko kecelakaan, dan sebagainya. Selain itu, akad tijarah juga dapat membantu peserta untuk memperoleh manfaat finansial dalam jangka panjang, seperti investasi dalam produk tijarah asuransi syariah yang memberikan keuntungan finansial yang lebih besar.

Dalam prakteknya, asuransi syariah sering menggunakan kedua jenis akad ini secara bersama-sama dalam produk asuransi yang disebut dengan akad tabarru dan akad tijarah. Dalam produk ini, peserta memberikan sumbangan dalam bentuk akad tabarru, sedangkan perusahaan asuransi syariah memberikan perlindungan dalam bentuk akad tijarah. Produk ini memberikan manfaat finansial dan moral bagi peserta, dan juga membantu untuk memperoleh perlindungan finansial yang diperlukan.

Penulis juga mereview buku yang berjudul HUKUM ASURANSI (Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari'ah) karya, DR. H. MUHAIMIN, SH.,M.HUM. yang diterbitkan oleh, Pustaka Bangsa Pada tahun, Desember 2016

Buku tulisan Beliau yang berjudul "HUKUM ASURANSI (Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari'ah)" menaparkan mengenai Asuransi baik Asuransi Konvensional maupun Asuransi Syariah. Beliau menjelaskan dimulai dari Sejarah, prinsip-prinsip asuransi syariah dan konvensional, dasar hukum, manfaat dan fungsi asuransi dan Sifat Perjanjian Asuransi, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Prinsip yang Mendasari Perjanjian Asuransi, Akad yang Mendasari Asuransi Syari'ah.
Dan terakhir beliau menjelaskan tentang, ASURANSI JIWA dan ASURANSI JIWA SYARIAH (TAKAFUL KELUARGA)

Kesimpulan dari buku ini adalah Asuransi takaful merupakan solusi terbaik antisipasi finansial, dengan demikian ada dua hal yang secara nyata dituntut untuk dilaksanakan, yaitu: penyiapan dana yang aman dan profitable, serta akumulasi dana yang halal. Dalam ajaran Islam menyantuni anak yatim, mereka yang tertimpa musibah, baik kematian, kehilangan harta benda, dan sejenisnya, sangatlah dianjurkan artinya kontribusi sesamanya untuk meringankan penderitaan saudaranya sangatlah diharapkan, dan inilah hakikat persaudaraan sebenarnya yang disebut ta'awun, itsar, ukhuwah, sehingga aplikasinya sangat terasa saling menjembatani antara yang senang dan susah.

Fenomena sistem takaful memang unik di tengah sistem kapitalis dan individualis yang berkembang, sehingga sistem ini secara finansial memungkinkan memperoleh manfaat yang jauh lebih baik, dan yang paling perlu semangat solidaritas antara sesama peserta terjalin erat dengan adanya iuran kebajikan (tabrarru'), dengan demikian sistem bagi hasil dan tabarru, secara otomatis memerlukan transparansi dalam pengelolaan dana dan status penggunaan dana. Adapun manfaat secara bisnis yang diharapkan pengelola (perusahaan) adalah surplus dana yang ada, serta dana pengelolaan tahun pertama saja, yang secara terbuka disepakati untuk diambil dari premi/dana peserta.

Inpirasi penulis setelah membaca buku beliau adalah asuransi syariah seperti sebuah tubuh jika terdapat resiko maka anggota lain akan merasakannya sedangkan pengelolaan dana nya menggunakan akad mudharabah dan tijarah yang diibaratkan seperti pakaiannya dari tubuh tersebut akan memperindah tubuh walaupun bersifat sederhana namun elegan dan tahan lama dan terjamin berbeda dengan Asuransi konvensional yang terkesan seperti melemparkan resiko kepada perusahaan asuransi seperti kita melempar sampah ke tempat sampah dan konsep magrib yang tergambarkan di asuransi konvensional seperti pakaian primitif walaupun dahulu terlihat modern pada masanya namun cepat atau lambat akan rusak hilang dan tergantikan seperti waktu magrib pasti ada waktu terbenamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun