Dalam asuransi syariah, risiko yang diambil oleh perusahaan asuransi dan peserta harus sesuai dengan prinsip syariah dan didasarkan pada prinsip gotong-royong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, risiko yang diambil oleh perusahaan asuransi didasarkan pada prinsip keuntungan dan harus sesuai dengan persentase premi.
Sumber Dana
Dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi syariah berasal dari sumbangan peserta dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi konvensional berasal dari premi peserta dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip ekonomi konvensional.
Bagian Keuntungan
Dalam asuransi syariah, peserta mendapatkan bagian dari keuntungan investasi sesuai dengan bagian sumbangan yang diberikan. Sedangkan dalam asuransi konvensional, peserta tidak mendapatkan bagian dari keuntungan investasi dan hanya menerima manfaat perlindungan asuransi.
Proses Klaim
Proses klaim dalam asuransi syariah lebih transparan dan adil. Perusahaan asuransi syariah menerapkan prinsip gotong-royong dan memberikan manfaat sesuai dengan kontrak asuransi yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam asuransi konvensional, proses klaim cenderung lebih berbelit-belit dan terkadang memakan waktu lama karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.
Perbedaan-perbedaan tersebut menunjukkan bahwa asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki pendekatan yang berbeda dalam memperlakukan risiko, investasi, dan manajemen keuangan. Oleh karena itu, sebelum memilih asuransi, penting bagi seseorang untuk mempertimbangkan nilai-nilai dan prinsip yang dianut dalam kehidupan mereka.
Dalam asuransi syariah, terdapat dua jenis akad atau kontrak yang digunakan, yaitu akad tabarru dan akad tijarah. Kedua jenis akad ini memiliki pengaplikasian yang berbeda dalam asuransi syariah.
Akad Tabarru
Akad tabarru adalah kontrak asuransi syariah yang didasarkan pada prinsip sumbangan atau pemberian hibah. Pada akad tabarru, peserta atau pemegang polis (mu'tamir) memberikan sumbangan kepada perusahaan asuransi syariah (mu'tarid) sebagai dana pembiayaan bagi peserta yang mengalami kerugian. Sumbangan ini diberikan tanpa ada jaminan atau imbalan tertentu, dan bersifat sukarela. Oleh karena itu, dana yang dikumpulkan dari sumbangan peserta ini dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dan dapat digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami kerugian.