Mohon tunggu...
Hukama kama
Hukama kama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling memberitahu itu menyenangkan, apalagi saling memberi tempe itu mengenyangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkembangkah Asuransi Syariah?

21 Maret 2023   16:25 Diperbarui: 21 Maret 2023   16:28 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengaplikasian akad tabarru dalam asuransi syariah dapat membantu peserta untuk memberikan sumbangan kepada orang yang membutuhkan, seperti sumbangan untuk pendidikan, sumbangan untuk korban bencana, dan sebagainya. Selain itu, akad tabarru juga dapat membantu peserta untuk memperoleh manfaat finansial dalam jangka panjang, seperti investasi dalam produk tabarru asuransi syariah yang memberikan keuntungan finansial dan keuntungan moral.

Akad Tijarah

Akad tijarah adalah kontrak asuransi syariah yang didasarkan pada prinsip perdagangan atau jual-beli. Pada akad tijarah, peserta atau pemegang polis (mu'tamir) membayar premi kepada perusahaan asuransi syariah (mu'tarid) sebagai imbalan atas jasa perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah. Premi ini dapat dibayarkan dalam bentuk tunai atau angsuran.

Pengaplikasian akad tijarah dalam asuransi syariah dapat membantu peserta untuk memperoleh perlindungan finansial terhadap risiko yang mungkin terjadi pada aset atau kehidupan mereka, seperti risiko kesehatan, risiko kecelakaan, dan sebagainya. Selain itu, akad tijarah juga dapat membantu peserta untuk memperoleh manfaat finansial dalam jangka panjang, seperti investasi dalam produk tijarah asuransi syariah yang memberikan keuntungan finansial yang lebih besar.

Dalam prakteknya, asuransi syariah sering menggunakan kedua jenis akad ini secara bersama-sama dalam produk asuransi yang disebut dengan akad tabarru dan akad tijarah. Dalam produk ini, peserta memberikan sumbangan dalam bentuk akad tabarru, sedangkan perusahaan asuransi syariah memberikan perlindungan dalam bentuk akad tijarah. Produk ini memberikan manfaat finansial dan moral bagi peserta, dan juga membantu untuk memperoleh perlindungan finansial yang diperlukan.

Penulis juga mereview buku yang berjudul HUKUM ASURANSI (Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari'ah) karya, DR. H. MUHAIMIN, SH.,M.HUM. yang diterbitkan oleh, Pustaka Bangsa Pada tahun, Desember 2016

Buku tulisan Beliau yang berjudul "HUKUM ASURANSI (Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari'ah)" menaparkan mengenai Asuransi baik Asuransi Konvensional maupun Asuransi Syariah. Beliau menjelaskan dimulai dari Sejarah, prinsip-prinsip asuransi syariah dan konvensional, dasar hukum, manfaat dan fungsi asuransi dan Sifat Perjanjian Asuransi, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Prinsip yang Mendasari Perjanjian Asuransi, Akad yang Mendasari Asuransi Syari'ah.
Dan terakhir beliau menjelaskan tentang, ASURANSI JIWA dan ASURANSI JIWA SYARIAH (TAKAFUL KELUARGA)

Kesimpulan dari buku ini adalah Asuransi takaful merupakan solusi terbaik antisipasi finansial, dengan demikian ada dua hal yang secara nyata dituntut untuk dilaksanakan, yaitu: penyiapan dana yang aman dan profitable, serta akumulasi dana yang halal. Dalam ajaran Islam menyantuni anak yatim, mereka yang tertimpa musibah, baik kematian, kehilangan harta benda, dan sejenisnya, sangatlah dianjurkan artinya kontribusi sesamanya untuk meringankan penderitaan saudaranya sangatlah diharapkan, dan inilah hakikat persaudaraan sebenarnya yang disebut ta'awun, itsar, ukhuwah, sehingga aplikasinya sangat terasa saling menjembatani antara yang senang dan susah.

Fenomena sistem takaful memang unik di tengah sistem kapitalis dan individualis yang berkembang, sehingga sistem ini secara finansial memungkinkan memperoleh manfaat yang jauh lebih baik, dan yang paling perlu semangat solidaritas antara sesama peserta terjalin erat dengan adanya iuran kebajikan (tabrarru'), dengan demikian sistem bagi hasil dan tabarru, secara otomatis memerlukan transparansi dalam pengelolaan dana dan status penggunaan dana. Adapun manfaat secara bisnis yang diharapkan pengelola (perusahaan) adalah surplus dana yang ada, serta dana pengelolaan tahun pertama saja, yang secara terbuka disepakati untuk diambil dari premi/dana peserta.

Inpirasi penulis setelah membaca buku beliau adalah asuransi syariah seperti sebuah tubuh jika terdapat resiko maka anggota lain akan merasakannya sedangkan pengelolaan dana nya menggunakan akad mudharabah dan tijarah yang diibaratkan seperti pakaiannya dari tubuh tersebut akan memperindah tubuh walaupun bersifat sederhana namun elegan dan tahan lama dan terjamin berbeda dengan Asuransi konvensional yang terkesan seperti melemparkan resiko kepada perusahaan asuransi seperti kita melempar sampah ke tempat sampah dan konsep magrib yang tergambarkan di asuransi konvensional seperti pakaian primitif walaupun dahulu terlihat modern pada masanya namun cepat atau lambat akan rusak hilang dan tergantikan seperti waktu magrib pasti ada waktu terbenamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun