Asuransi Kafalah
Asuransi Kafalah adalah bentuk asuransi syariah yang menanggung risiko default atau gagal bayar dari pihak ketiga. Pihak ketiga ini mungkin merupakan peminjam atau kontraktor. Perusahaan asuransi akan membayar klaim jika terjadi gagal bayar dari pihak ketiga.
Dan, Asuransi Jiwa Syariah
Dan masih banyak lagi produk-produk yang ditawarkan oleh asuransi syariah yang beroperasinya berlandaskan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Asuransi syariah terus berkembang dan semakin populer di seluruh dunia karena lebih menghargai prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang diatur oleh syariah.
Asas-asas asuransi syariah meliputi prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam asuransi syariah, yaitu:
Ta'awun (Kerjasama): prinsip ini mengacu pada konsep kerjasama dan saling membantu di antara anggota komunitas. Dalam asuransi syariah, ta'awun diterapkan dengan membagi risiko di antara anggota komunitas yang tergabung dalam polis atau kontrak asuransi.
Takaful (Keamanan dan Perlindungan): prinsip ini mengacu pada perlindungan dan keamanan anggota komunitas terhadap risiko yang mungkin terjadi. Dalam asuransi syariah, takaful diterapkan dengan memberikan perlindungan kepada anggota komunitas terhadap risiko yang terkait dengan kesehatan, jiwa, dan harta benda.
Tabarru' (Sumbangan): prinsip ini mengacu pada konsep sumbangan atau pengorbanan untuk kepentingan umum. Dalam asuransi syariah, tabarru' diterapkan dengan mengambil bagian dari premi yang dibayarkan oleh anggota komunitas untuk disumbangkan kepada orang yang membutuhkan.
Adl (Keadilan): prinsip ini mengacu pada keadilan dalam segala hal, termasuk dalam pengelolaan dana asuransi dan pembagian keuntungan. Dalam asuransi syariah, adl diterapkan dengan memastikan bahwa dana asuransi dikelola secara adil dan transparan, dan keuntungan dibagi dengan adil antara anggota komunitas.
Pengaplikasian asas-asas asuransi syariah dalam kehidupan manusia meliputi beberapa hal, antara lain: