Tentara Belanda mengalami kesulitan ketika menguasai negeri Taratara, karena disekitar kampung dipasang jebakan dan ranjau berupa warangka oleh.pasukan rakyat negeri Taratara. Sehingga tentara Belanda memanfaatkan Wilar sebagai perisai dan penunjuk jalan yang aman dari warangka. Selanjutnya, karena jasanya terhadap tentara Belanda, Wilar diangkat sebagai pemimpin pribumi, namun bukan sebutan Tona'as lagi melainkan Ukung Tua atau Hukum Tua di negeri Taratara.
Taratara di Zaman Hukum Tua
Hukum Tua yang memerintah Taratara, dipilih dari masyarakat dan oleh masyarakat itu sendiri berdasarkan suara terbanyak. Hukum Tua yang pernah memerintah Desa Taratara sejak tahun 1807, adalah sebagai berikut:
1. Wilar (1807-1809)
2. Roring (1809-1815)
3. Kandou (1815-1840)
4. Wati Roring (1840-1855)
5. Daniel Wohon (1855-1867)
6. Salmon Sorey (1867-1870)
7. Barnabas Poluan Roring (1870-1884)
8. Rumajar Kereh (1884-1903)