3. Ticoalu (1893-1896)
4. Frederik Andries (1896-1900)
5. Pelengkahu (1900-1903)
6. Sumaiku (1903-1906)
7. Karolus Waworuntu (1906-1908)
Pada tahun 1908, kedudukan Onderdistrict Taratara dikembalikan ke District Tombariri. Tahun 1955, dimasa pemerintahan Hukum Tua Pieter Tangkuman dan oleh perjuangan beliau, Desa Taratara menjadi bagian dari District Tomohon. Sejak tahun 1903, ketika masa jabatan Hukum Tua Rumajar Kereh berakhir, maka untuk mengisi kekosongan Hukum Tua, oleh pemerintahan District (Kecamatan) ditunjuklah orang yang dianggap layak oleh pemerintahan atasan sebagai Penjabat Hukum Tua.
Mereka yang pernah mejabat Penjabat Hukum Tua Taratara, yaitu:
1. Wajong (1903), mengisi kekosongan ketika jabatan Hukum Tua Rumajar Kereh berakhir.
2. Istefanus Wenas Palandi (1953), mengisi kekosongan ketika Hukum Tua Dien Elisa Eduard Lonta berhenti karena lanjut usia.
3. Jan Antonius Tambotto (1959), mengisi kekosongan ketika Hukum Tua Sembel Geret Suot berhenti akibat pergolakan Permesta.
Sumber Bacaan: