Mohon tunggu...
H. Alvy Pongoh
H. Alvy Pongoh Mohon Tunggu... Konsultan - Traveller & Life Learner

I am a very positive person who love to do the challenge things and to meet the new people. I am an aviation specialist who love to learn, share, discuss, write, train and teach about aviation business and air transport management.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sejarah Wanua Taratara

10 Juni 2023   23:14 Diperbarui: 10 Juni 2023   23:26 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Persawahan di Taratara, Tomohon dengan latar belakang Gunung Lokon (Sumber: Dokpri)

3. Ticoalu (1893-1896)

4. Frederik Andries (1896-1900)

5. Pelengkahu (1900-1903)

6. Sumaiku (1903-1906)

7. Karolus Waworuntu (1906-1908)

Pada tahun 1908, kedudukan Onderdistrict Taratara dikembalikan ke District Tombariri. Tahun 1955, dimasa pemerintahan Hukum Tua Pieter Tangkuman dan oleh perjuangan beliau, Desa Taratara menjadi bagian dari District Tomohon. Sejak tahun 1903, ketika masa jabatan Hukum Tua Rumajar Kereh berakhir, maka untuk mengisi kekosongan Hukum Tua, oleh pemerintahan District (Kecamatan) ditunjuklah orang yang dianggap layak oleh pemerintahan atasan sebagai Penjabat Hukum Tua.

Mereka yang pernah mejabat Penjabat Hukum Tua Taratara, yaitu:

1. Wajong (1903), mengisi kekosongan ketika jabatan Hukum Tua Rumajar Kereh berakhir.

2. Istefanus Wenas Palandi (1953), mengisi kekosongan ketika Hukum Tua Dien Elisa Eduard Lonta berhenti karena lanjut usia.

3. Jan Antonius Tambotto (1959), mengisi kekosongan ketika Hukum Tua Sembel Geret Suot berhenti akibat pergolakan Permesta.

Sumber Bacaan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun