Mohon tunggu...
hori p.
hori p. Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Solusi atas Tantangan Investasi Migas, Sebuah Opini

17 September 2016   08:51 Diperbarui: 17 September 2016   09:22 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Carut marut kepentingan antar departemen dan lembaga makin membuat kusut masalah yang seharusnya bisa diselesaikan bersama. Ketidakbersediaan untuk mengalah demi kepentingan negara membawa masalah hulu migas kian menggunung dan lama terselesaikan. Disinilah peran aktif dari SKK Migas untuk menjembatani kepentingan antar lembaga dan departemen demi kepentingan negara yang lebih besar.

SKK Migas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diharapkan lebih bertaji dalam menjalankan perannya sebagai Pembina, Koordinator dan Pengawas penyelenggaraan, pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Kesungguhan dalam upaya menyelesaikan permasalahan/sengketa pada kegiatan usaha hulu migas akan memberikan angin segar dalam peningkatan investasi migas.

SKK Migas berhak untuk mengambil posisi sebagai penengah dan bila perlu menjadi penentu dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan kegiatan usaha hulu migas. Hal ini sejalan dengan isi dari Perpres pembentukan SKK Migas itu sendiri. Sehingga diharapkan sengketa yang timbul dapat diurai dan diselesaikan dengan cepat.

facebook // twitter

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun