Carut marut kepentingan antar departemen dan lembaga makin membuat kusut masalah yang seharusnya bisa diselesaikan bersama. Ketidakbersediaan untuk mengalah demi kepentingan negara membawa masalah hulu migas kian menggunung dan lama terselesaikan. Disinilah peran aktif dari SKK Migas untuk menjembatani kepentingan antar lembaga dan departemen demi kepentingan negara yang lebih besar.
SKK Migas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diharapkan lebih bertaji dalam menjalankan perannya sebagai Pembina, Koordinator dan Pengawas penyelenggaraan, pengelolaan kegiatan usaha hulu migas. Kesungguhan dalam upaya menyelesaikan permasalahan/sengketa pada kegiatan usaha hulu migas akan memberikan angin segar dalam peningkatan investasi migas.
SKK Migas berhak untuk mengambil posisi sebagai penengah dan bila perlu menjadi penentu dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan kegiatan usaha hulu migas. Hal ini sejalan dengan isi dari Perpres pembentukan SKK Migas itu sendiri. Sehingga diharapkan sengketa yang timbul dapat diurai dan diselesaikan dengan cepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H