Mohon tunggu...
hori p.
hori p. Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Solusi atas Tantangan Investasi Migas, Sebuah Opini

17 September 2016   08:51 Diperbarui: 17 September 2016   09:22 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sebuah survey yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers sebagaimana yang dikutip oleh Kompas.com, disebutkan ada lima tantangan utama yang menghambat masuknya investasi migas di Indonesia. Adapun tantangan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. keabsahan kontrak dan kepastian seputar perpanjangan kontrak bagi hasil,
  2. kurangnya kebijakan dan visi yang konsisten antar lembaga pemerintah,
  3. penerbitan peraturan mengenai perpajakan atau penggantian biaya (cost recovery) yang berdampak pada ketentuan kontrak bagi hasil,
  4. ketidakpastian seputar cost recovery dan audit pemerintah,
  5. ketiadaan otoritas tunggal yang dapat menyelesaikan sengketa secara obyektif di berbagai departemen dan lembaga.

Sebagai negara yang berkembang dan membutuhkan investasi dari luar negeri untuk mengembangkan lapangan migas yang ada, pemerintah Indonesia harus sigap dan taktis dalam menjawab tantangan tersebut diatas. Tidak hanya galak di kertas dan ucapan tetapi juga diperlukan tindakan nyata guna menjawab tantangan yang dihadapi di industri migas.

Berikut uraian solusi yang dapat digunakan sebagai refensi para pemangku keputusan dalam industri migas.

 1.       keabsahan kontrak dan kepastian seputar perpanjangan kontrak bagi hasil,

kontrak kerja sama bidang migas di Indonesia merupakan kontrak yang ditandatangani antara Negara Republik Indonesia dengan perusahaan asing yang disebut Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). dalam kontrak ini, Negara Republik Indonesia diwakili oleh SKK Migas (untuk kontrak sebelum tahun 2012 dilakukan oleh BPMIGAS) sebagai pihak yang bertandatangan. Hal ini perlu dipahami bersama bahwa keberadaan SKK Migas bukan sebagai pemilik kontrak tetapi sebagai perwakilan dari pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian selayaknya bahwa kontrak migas harus didukung penuh dan dihormati oleh segenap jajaran pemerintahan baik di pusat dan di daerah. Tidak boleh ada pengingkaran atas isi kontrak dan atau penolakan dalam penerapan isi kontrak.

dengan uraian diatas maka jelaslah bahwa kontrak di bidang migas merupakan kontrak yang sah, absolut dan harus menjunjung tinggi kesakralan contract (sanctity of contract). Tidak boleh ada pihak yang dapat merubah isi kontrak secara sepihak, apapun alasannya. Pun demikian dengan masalah perpanjangan dan atau penghentian kontrak. Dalam kontrak diatur tentang syarat-syarat yang terkait dengan perpanjangan dan atau penghentian kontrak yang sedang berjalan. Walaupun Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam, pemerintah Indonesia tidak boleh bisa melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Hal ini dikarenakan posisi Indonesia dan K3S berada setingkat, sehingga harus duduk bersama dalam membahas permasalahan yang terkait dengan kontrak kerjasama.

Guna mengatasi masalah tersebut, perlu dilakukan sosialisasi secara intensif, berkala dan tepat sasaran kepada seluruh pihak agar dapat memahami karakteristik dari kontrak kerjasama di bidang migas ini.

2.       kurangnya kebijakan dan visi yang konsisten antar lembaga pemerintah

sejalan dengan kurangnya pemahaman tentang karakteristik kontrak kerjasama migas sebagaimana yang telah diuraikan diatas, terjadi kendala baik teknis maupun non-teknis dalam pelaksanaan kontrak. Masalah ini pun muncul di tingkat lembaga pemerintahan yang gagal paham memaknai kontrak migas. Masih ada lembaga pemerintah yang menganggap bahwa SKK Migas-lah pemilik kontrak sehingga muncullah pola mikir lama yaitu : bila bisa dipersulit kenapa dipermudah?

Selain daripada itu, ego sectoral pun masih merajai pola pikir lembaga pemerintah ini terutama di tingkat daerah. Mereka berpikir bahwa sebagai “pemilik” wilayah, mereka layak untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dari ladang migas.

Beda kepentingan pun sering kali mencuat dan menghambat. Bukan semata-mata dikarenakan ketidaktahuan tetapi ada perbedaan yang sengaja dipelihara guna menangguk keuntungan dari problematika yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun