Kesimpulan
Ikatan perkawinan banyak meinmbulkan implikasi hukum kepada kedua belah pihak. Selian itu, ikatan perkawinan terdapat multitafsir yang disebabkan setiap agama memiliki aturannya sendiri mengenai pelaksaan perkawinan,terutama dalam agama islam yang tegas mengatur hukum perkawinan.Â
Hal ini dapat kita lihat dalam substansi yang ada dalam aturan perkawinan di agama islam yang terkandung dalam undang-undang perkawinan, yakni asas personalitas keislaman, asas kesukarelaan, asas persetujuan, asas kebebasan memilih pasangan,asas kemitraan, asas monogami terbuka dan asas selama-lamanya.Â
Dinamika politik perumusan yang terjadi dalam penyususan Undang-Undang Perkawinan ternyata membawa angin segar bagi hukum perkawinan di Indonesia, karena Undang-Undang Perkawinan ini memperjelas mengenai hukum adat dan hukum yang ada di agamanya masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H